Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Memalsukan dan Memberikan Keterangan yang Menyesatkan

(1) * Aorora Chandra Rizky Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Zulfi Diane Zaini Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Zainudin Hasan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan. Banyak sekali tindak pidana di Indonesia yang terbentuk dari ketidakjujurannya seseorang, salah satu diantaranya ialah tindak pidana pemalsuan. Kejahatan pemalsuan dapat dijelaskan sebagai tindakan kejahatan yang melibatkan ketidakbenaran atau penyajian palsu terkait dengan suatu hal atau objek. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor yang menyebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan yang menyesatkan Berdasarkan Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2024/PN TJK, ialah: yang pertama faktor ekonomi keadaan perekonomian yang serba sulit menyebabkan harga kebutuhan hidup terus meningkat, yang kedua faktor adanya peluang dari Terdakwa adanya peluang dari Terdakwa atau kesempatan yang kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut, yang ketiga faktor perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi salah satu faktor terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat dan menyesatkan tersebut, yang keempat faktor lingkungan dengan adanya penadah penyebab terjadinya kejahatan adalah lingkungan. Lingkungan merupakan keseluruhan dari kondisi maupun benda yang ditempah manusia dan yang mempengaruhi seluruh kehidupannya, yang kelima faktor kurangnya pengawasan, faktor kurangnya pengawasan dari PT. Maybank Finance menyebabkan kerugian besar bagi persuhaan itu tersendiri, dan yang terakhir faktor kurangnya kesadaran hukum dalam diri Terdakwa yang membuat Terdakwa Herman Gunawan berani melakukan Tindak Pidana memalsukan dan menyesatkan tersebut.


Keywords


Hakim, Memalsukan, Keterangan, Menyesatkan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7804
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7804 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. BUKU-BUKU

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2014. Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------------------. 2012. Pelajaran Hukum Pidana II. Rajawali Pers, Jakarta.

-------------------. 2015. Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------------------. 2017. Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada Jakarta.

Andi Hamzah. 2017. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

H.A.K. Moch Anwar. 2012. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Azaz-Azaz Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Nikmah Rosidah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang.

S.R Sianturi. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapan, Ahaem-Petehaem Jakarta.

Syaikh Ibrahim al-Aqqlani. 2018. Permata Ilmu Tauhid, Mendalami Iktikad Ahlussunnah Wal-Jamaah, Mutiara Ilmu, Surabaya.

Teguh Prasetyo. 2011. Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

Tri Andrisman. 2007. Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Topo Santoso. 2011. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

C. Jurnal

Hasan, Z., & Kholif Fadia, N. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUNJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SARA. UNES Law Review, 5(3), 1050-1056. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.397.

Hasan, Zainudin. 2022. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Justice Collaboration Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Muhammadiyah Law Review 6 (1) Januari 2022.

Hasan, Zainudin. 2024. Implementasi Nilai-Nilai NKRI Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. Journal of Accounting Law Communication and Technology. Vol 1, No 2 (2024)

Zaini, Zulfi D. 2011. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum, vol. 6, no. 2, 31 Jul. 2011.

Zaini, Zulfi D. 2012. Perspektif Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi di Indonesia (sebuah Pendekatan Filsafat). Jurnal Hukum Unissula, vol. 28, no. 2, 2012.

Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, & Bayu Chandra Wijaya. 2023. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI PT. TUNAS BARU LAMPUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 96/PID.B/2022/PN.GNS). YUSTISI, 10(2), 151–160. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14335.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Aorora Chandra Rizky, Zulfi Diane Zaini, Zainudin Hasan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.