Pelibatan TNI Dalam Covid-19: Urgensi Pembentukan Peraturan Pelaksana Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

(1) * Agita Asmara Pratama Putri Mail (Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
(2) Anang Puji Utama Mail (Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
(3) Irwan Triadi Mail (Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pandemi COVID-19 sebagai bencana non-alam berskala nasional telah memaksa negara untuk mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung upaya penanggulangan. Pelibatan TNI ini dilakukan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, pengaturan OMSP dalam undang-undang tersebut belum secara eksplisit dan komprehensif mencakup ketentuan mengenai perbantuan dalam konteks bencana non-alam. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dalam merespons pandemi, seperti Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, telah menugaskan TNI untuk melaksanakan fungsi pengawasan, distribusi bantuan, serta mendukung pemerintah daerah, tanpa didahului oleh peraturan pelaksana yang memberikan batasan dan standar operasional yang jelas. Ketidakhadiran peraturan pelaksana OMSP yang mengatur keterlibatan TNI secara khusus menciptakan kekosongan hukum dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas. Artikel ini menekankan pentingnya perumusan peraturan pelaksana OMSP sebagai instrumen hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelibatan TNI, tetapi juga sebagai bentuk penguatan terhadap sistem pertahanan nirmiliter dalam menghadapi ancaman multidimensional di masa mendatang.


Keywords


TNI, OMSP, COVID-19, Peraturan Pelaksana, Ketertiban Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7816
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7816 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anang Puji Utama. “Profesionalisme TNI dan Urgensi Penyusunan Regulasi OMSP,” dalam Hukumonline.com

Ardi Sukatri, dkk. “Peranan Tentara Nasional Indonesia terhadap Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan,” Journal of Lex Generalis (JLS) Volume 2 Nomor 5, Mei 2021.

Arlis Karlina. “Peran TNI di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Bela Negara,” Jurnal Hukum Statuta Volume 2 Nomor 1, Desember 2022.

CNN Indonesia. “Bedah Dasar Hukum Keterlibatan TNI-Polri dalam Darurat Corona,”

Dedy Afrianto. “Apresiasi dan Tantangan TNI di Tengah Pandemi,” Kompas.id

Fitriani Ahlan Sjarif dan Efraim Jordi Kastanya. “Surat Edaran Sebagai Instrumen Administrasi Negara di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 51 Nomor 3, 25 September 2021

Haikal Amirullah. “Sudah Ada Undang-Undang TNI, Pelaksanaan OMSP Harus Ada

Haryanti Puspa Sari dan Sandro Gatra. “TNI Siapkan 109 Rumah Sakit dan 91.817

Hedwig Adianto Mau. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pelaksana Tugas Operasi Militer Selain Perang Oleh Tentara Nasional Indonsesia,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Volume 7 Nomor 1, 2024.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Muhammad Arbi Alghiya, dkk. “Tinjauan Yuridis Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Teroris Dihubungkan dengan UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 Tentang PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” Bandung Conference Series: Law Studies Volume 2 Nomor 2

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Perpres”, RMOL.id, 27 Maret 2025.

Personel untuk Penanganan COVID-19” dalam Kompas.com

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada,” Jakarta, 2004.

Surat Edaran Satugan Tugas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Titik Triwulan Tutik. “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UUD 1945;”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

World Helath Organization. “Coronavirus disease (COVID-19)”


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Agita Asmara Pratama Putri, Anang Puji Utama, Irwan Triadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.