(2) Masyita Sawal
(3) Abbas Baco Miro
*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas khilafiyah dalam fikih Islam dengan membandingkan empat mazhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Khilafiyah sendiri merujuk pada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan hukum syariat, yang lahir dari proses ijtihad. Fokus utama tulisan ini adalah pada faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya perbedaan, ciri khas metodologi masing-masing mazhab, serta dampaknya terhadap kehidupan keagamaan umat Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan studi pustaka, menganalisis literatur fikih klasik dan kontemporer secara deskriptif dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa khilafiyah tidak terjadi secara kebetulan. Perbedaan ini muncul dari cara para ulama memahami nash Al-Qur’an dan Sunnah, sikap mereka terhadap sumber hukum tambahan, serta cara mereka mempertimbangkan tujuan hukum Islam. Mazhab Hanafi terkenal dengan penggunaan qiyas dan istihsan, sehingga hukum mereka sangat fleksibel, terutama dalam masalah muamalah dan persoalan sosial ekonomi. Mazhab Maliki berbeda, mahzab ini menekankan praktik penduduk Madinah dan maslahat mursalah, sehingga pendekatan mahzab ini relevan untuk hukum sosial dan kebijakan publik. Syafi’i membangun metodologi usul fikih yang sangat sistematis, menonjolkan kekuatan dalil, sehingga memberikan kejelasan dan konsistensi, khususnya dalam praktik ibadah. Sedangkan Hambali lebih mengutamakan nash dan atsar sahabat, membatasi penggunaan rasio, sehingga kerap dijadikan rujukan dalam masalah yang membutuhkan kehati-hatian tinggi terhadap teks syar’i. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan mazhab bukan pertentangan prinsipil dalam Islam. Justru, perbedaan tersebut menunjukkan kekayaan metodologi hukum yang saling melengkapi. Memahami khilafiyah dengan tepat membawa banyak manfaat: umat Islam dapat memilih pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi, menjadi lebih toleran terhadap perbedaan, dan terhindar dari konflik agama akibat pemahaman yang sempit. Pada akhirnya, studi perbandingan mazhab memberikan dasar akademik dan praktis untuk mengembangkan fikih yang kontekstual, fungsional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam. KeywordsKhilafiyah; Fikih Islam; Perbandingan Mazhab; Ijtihad; Metode Istinbath Hukum; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7828 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7828 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Al Jurjani, Ali bin Muhammad. 1985. Al Ta’rifat. Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyyah.
Al Kasani, Alauddin. 2003. Bada’i al Sana’i fi Tartib al Shara’i. Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyyah.
Al Nawawi, Yahya bin Sharaf. 2003. Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab. Beirut, Dar al Fikr.
Al Qaradawi, Yusuf. 1998. Fiqh al Ikhtilaf. Cairo, Dar al Shuruq.
Al Qurtubi, Muhammad bin Ahmad. 2006. Al Jami’ li Ahkam al Qur’an. Cairo, Dar al Kutub al Misriyyah.
Al Sarakhsi, Muhammad bin Ahmad. 1993. Al Mabsut. Beirut, Dar al Ma’rifah.
Al Shatibi, Ibrahim bin Musa. 2005. Al Muwafaqat fi Usul al Shari’ah. Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyyah.
Al Syafi’i, Muhammad bin Idris. 2004. Al Risalah. Cairo, Dar al Hadith.
Ansori, Isa. 2014. Perbedaan Metode Ijtihad Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Corak Fikih di Indonesia. Nizam, 4(1).
Hallaq, Wael B. 2009. An Introduction to Islamic Law. Cambridge, Cambridge University Press.
Ibn Qayyim al Jawziyyah. 1991. I’lam al Muwaqqi’in. Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyyah.
Ibn Qudamah. 1997. Al Mughni. Beirut, Dar al Fikr. Ibn Rushd. 1995. Bidayat al Mujtahid wa Nihayat al Muqtasid. Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyyah.
Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Faija Musa’ad, Masyita Sawal, Abbas Baco Miro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download