(2) Resmanto Widodo Putro
(3) Dangan Waluyo
*corresponding author
AbstractFenomena keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF) dalam konflik Suriah telah menjadi ancaman multidimensi dan asimetris yang menuntut respons strategis terpadu dari Pemerintah Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88/Polri) dalam mengimplementasikan taktik deradikalisasi secara end-to-end, khususnya ditinjau dari perspektif hukum administrasi dan koordinasi lintas sektor. Menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan analisis data N-Vivo 15, temuan menunjukkan bahwa Motivasi Ideologis adalah faktor paling dominan, yang dimobilisasi melalui Jaringan Sosial. Taktik end-to-end yang memadukan hard power (penindakan Densus 88) dan soft power (pembinaan BNPT dan Bapas) berjalan, namun terhambat oleh tantangan krusial, yakni kelemahan koordinasi lintas sektor dan kegagalan dalam reintegrasi sosial-ekonomi pasca-Lapas. Kesenjangan ini terbukti secara empiris melalui kasus subjek pada hal subyek S yang memandang kemampuan militernya sebagai "aset yang ditidurkan (Asset on Hold)", yang siap diaktifkan kembali jika kondisi ekonomi dan sosial tidak terjamin. Implikasinya, kegagalan ini berkontribusi pada potensi residivisme dan menguatkan argumentasi bahwa isu FTF telah disekuritisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas deradikalisasi sangat bergantung pada penguatan hukum administrasi dan koordinasi yang menjamin rehabilitasi ekonomi yang berkelanjutan, serta monitoring jangka panjang oleh Densus 88, untuk secara fundamental memutus siklus ancaman teror. KeywordsFTF, Deradikalisasi End-to-End, BNPT, Densus 88, Hukum Administrasi, Residivisme, Sekuritisasi
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7854 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7854 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BNPT. (Tahun Terkini). Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Deradikalisasi. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Buzan, Barry, Ole Wæver, and Jaap de Wilde. 1998. Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner Publishers. (Untuk Teori Sekuritisasi).
Horgan, John. 2008. Walking Away from Terrorism: Accounts of Disengagement from Radical and Extremist Movements. London: Routledge. (Untuk Konsep Disengagement dan Residivisme).
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). (Tahun Terkini). Laporan Pemantauan Pelaksanaan Program Deradikalisasi di Indonesia. Jakarta: ICJR.
Jackson, Richard, Marie Breen Smyth, and Jeroen Gunning. 2009. Terrorism: A Critical Introduction. New York: Palgrave Macmillan.
Jones, Sidney. (Tahun Publikasi Terkini). The Evolution of the ISIS Threat in Southeast Asia. Jakarta: Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC). (Wajib untuk data jaringan dan FTF di Suriah).
Kementerian Luar Negeri RI. (Tahun Publikasi Terkini). Kebijakan Repatriasi WNI Eks-FTF: Tinjauan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Neumann, Peter R. 2010. "The trouble with counter-radicalization." International Affairs, Vol. 86, No. 4, pp. 875-893.
Polri. (Tahun Terkini). Statistik Penindakan dan Penanganan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ranstorp, Magnus (ed.). 2009. Mapping Terrorism Research: State of the Art, Gaps and Future Direction. London: Routledge.
The Soufan Group. (Tahun Publikasi Terkini). Beyond the Caliphate: Foreign Fighters and the Threat of Returnees. (Laporan tentang FTF global).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Reeza Andi Nova, Resmanto Widodo Putro, Dangan Waluyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download