Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Menangkap, Memiliki dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liw)

(1) * M Rafif Hafizhan MS Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Benny Karya Limantara Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi menjadi topik yang penting untuk diteliti lebih mendalam. Hingga saat ini, terdapat ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara pelaksanaan penegakan hukum dengan tujuan utama pembentukan regulasi mengenai tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi. Permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum dalam putusan perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liw? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kepemilikan dan perniagaan satwa dilindungi dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/ PN.Liw? Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data penelitian dikumpulkan dan diolah secara komprehensif, selanjutnya dilakukan analisis data secara analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi telah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2). Namun dalam putusan Nomor 32/Pid.B/LH/2024/PN.Liwa, hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah, yang tergolong lebih ringan dari ancaman maksimum lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah sebagaimana diatur undang-undang. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis serta keadaan yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saran yaitu agar aparat penegak hukum meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum, serta mempertegas penegakan hukum represif untuk melindungi kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.


Keywords


Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Satwa Dilindungi; Pertimbangan Hakim; Konservasi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7856
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7856 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. Fatchan. 2013. Geografi Tumbuhan dan Hewan. Ombak, Yogyakarta.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Sofyan. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Pers, Makasar.

Bambang Poernomo. 2002. Asas Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Benny Karya Limantara. 2015. Analisis Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Terhadap Tindak Pidana Satwa Liar yang di Lindungi. Pranata Hukum, Vol. 10, No. 2.

Chainnur Arrasjid. 2000. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 2007. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.

Imam Supomo. 2002. Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Kadri Husin. 2004. Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Lilik Mulyadi. 2006. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Martiman Prodjohamidjojo. 2007. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

P.A.F Lamintang. 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Amrico, Bandung.

P.A.F Lamintang. 2002. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung

P.A.F Lamintang. 2007. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pipin Saripin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan II, Mandar Maju, Bandung.

S.R. Sianturi. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan IV, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.

Samidjo. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Armico, Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2001. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). BPHN, Jakarta.

Shafrudin. 2003. Politik Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahunl 1990 tentang Konservasi Sumberl Daya Alam Hayatil dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wawan Muhwan Hairi. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia, Bandung.

WJS. Poerwadarminta. 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 M Rafif Hafizhan MS, Benny Karya Limantara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.