(2) Baharudin Baharudin
(3) Abdi Saputra Jaya Tumanggor
*corresponding author
AbstractPengemis adalah orang dengan suatu keadaan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan masyarakat setempat, dimana mereka tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki pekerjaan dan mereka hidup dari belas kasihan orang lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Faktor penyebab maraknya seseorang menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Faktor Penyebab Maraknya Seseorang Menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum Berdasarkan di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan eksteral, adapun Faktor internal meliputi: Faktor usia, Tingkat pendidikan dan kurangnya keterampilan, Kebebasan dan Kesenangan Hidup Sedangkan Faktor eksternal yang meliputi: Kemiskinan Faktor Ekonomi, Faktor sosial budaya, sedangkan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum telah sesuai dengan kentetuan Pasal 59 huruf a Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum, serta Penulis bependapat bahwa Putusan yang diberikan Majelis Hakim telah memberikan suatu keadilan yang mana tidak mengedepankan saksi pidana sebagai hukumun namun menepatkan saksi pidana untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dikemudian hari tidak lagi melakukan perbuatan pidana, adapun saran Untuk Kepolisian untuk memperkuat kerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial dalam melakukan operasi penertiban yang bersifat humanis dan Dan Untuk Hakim disarankan tidak hanya terpaku pada sanksi pidana kurungan atau denda yang bersifat retributif (pembalasan). KeywordsFaktor Penyebab; Pengemis; Jalan Umum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7858 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7858 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah. 2016. Bunga Rampai Hukum pidana dan Acara Pidana, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta,
Seva Maya Sari. 2016. Penindakan terhadap Pengemis Perspektif Yusuf Al Qaradhawi: Analisis terhadap Pasal 504 KUHP tentang Perbuatan Mengemis di Muka Umum. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 13, No. 2.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Sudarto. 2016. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Topo Santoso. 2011. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Zainal Fadri. 2019. Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10, No. 1.
Zainudin Hasan, 2018. Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenada media Group. Jakarta.
Zainudin Hasan. 2025. Hukum Pidana. Cv. Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Zainudin Hasan. 2025. Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Zainudin Hasan, Baharudin Baharudin, Abdi Saputra Jaya Tumanggor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download