Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Penggugat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 100/Pdt.G/2025/Pn Tjk)

(1) Tami Rusli Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) * Selly Mariska Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Hubungan manusia dengan bumi bukan hanya sekedar tempat hidup bagi manusia. Lebih dari itu, bumi bahkan memberikan sumber daya hidup bagi kelangsungan hidup umat manusia berupa kekayaan alam yang terdapat baik itu di permukaan bumi, diatas permukaan bumi, yang tertanam di bumi maupun yang berada di dalam tubuh bumi. Tanah adalah salah satu karunia yang diberikan oleh Tuhan kepada seluruh manusia yang ada dimuka bumi sebagai upaya untuk dapat tinggal, bersosialisasi ataupun untuk kegiatan bercocok tanam yang memiliki kepentingan untuk kehidupan orang banyak, Namun meskipun demikian sering dijumpai terjadinya sengketa tanah diantara individu dan individu yang menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak dan harus diselesaikan secara hukum. Salah satu kasus yang menggambarkan Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi hal tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk tentang sengketa tanah antara penggugat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung. Dalam perkara ini, penggugat merasa dirugikan akibat adanya dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN. Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung Studi Putusan Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Tjk.


Keywords


Pertimbangan Hakim; Sengketa Tanah; Melawan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7859
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7859 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andrian Sutedi. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.

Azhary. 2005. Negara Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya. UI Press, Jakarta

Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksaannya, Djambatan , Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Inonesia, balai pustaka, Jakarta.

Firma Floranta Adonar. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Mandar Maju, Bandung

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

K. Berten. 2011. Etika, Kompas Gramedia, Jakarta

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Maria S. W. Sumardjono. 2016. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Recca Ayu Hapsari. 2021. Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Vol 5 No 1.

Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Supriadi. 2012. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta

Takdir Rahmadi. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tami rusli. 2016. Analisis gugatan wanprestasi dalam jual beli tanah, vol 11 No 1

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria.

Urip Santoso. 2007. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Wirjino Prodjodikoro. 2017. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Abadi, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Selly Mariska

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.