(2) Torkis Lumban Tobing
(3) Dita Febrianto
*corresponding author
AbstractKerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemulihan lingkungan yang efektif di Indonesia. Gugatan perdata sering berakhir pada pembayaran ganti rugi tanpa diikuti pemulihan ekologis yang nyata, sehingga tujuan perlindungan lingkungan cenderung bergeser menjadi sekadar kompensasi finansial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kemampuan mekanisme perdata dalam memulihkan kerusakan lingkungan dan menjamin keadilan ekologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan dalam perkara lingkungan hidup. Analisis difokuskan pada konstruksi tanggung gugat perdata, penerapan prinsip pencemar membayar dan tanggung jawab mutlak, serta cara pengadilan menilai kerugian dan memerintahkan pemulihan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata masih menghadapi keterbatasan mendasar, baik pada tahap pembuktian, penentuan valuasi kerugian lingkungan, maupun pelaksanaan perintah pemulihan. Putusan pengadilan cenderung menekankan pembayaran ganti rugi dibandingkan tindakan pemulihan yang terukur dan berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan peran pemulihan lingkungan dalam kerangka tanggung gugat perdata agar mekanisme perdata tidak berhenti pada kompensasi finansial, melainkan benar-benar menghasilkan pemulihan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan. KeywordsTanggung Gugat Perdata, Pemulihan Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, Hukum Lingkungan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7861 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7861 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aisyah, S. (2021). Penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata oleh pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 134-150.
Busroni, R. S. (2022). Strict liability in Indonesian and Dutch environmental civil law. Lex Stricta Law Review, 3(2), 45–63.
Haddat, C. (2022). Company responsibility for environmental damage. Lex Stricta Law Review, 4(1), 1–15.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan. (2020). Laporan kajian putusan perkara lingkungan hidup. Jakarta: LEIP.
Lengkong, M. R., Vandarling, D. H., Tampatty, J. E. A., Rantung, R. R., & Potabuga, G. (2025). Analisis hukum lingkungan terhadap penyelesaian sengketa pengadilan terkait masalah AMDAL. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 88–95.
Lumban Gaol, C. E. M. P., Ikhwansyah, I., Siregar, N. R., & Gultom, E. (2025). Analisis yurisprudensi gugatan dan pelanggaran hukum kerusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan. Jurnal Hukum To-Ra, 11(1), 189–208.
Putri, R. N., Sukarsa, D. E., & Imamulhadi. (2023). Putusan pengadilan mengenai biaya ganti rugi lingkungan dan aplikasinya dalam pemulihan lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(4), 705–732.
Rahman, F., & Fauzi, R. A. (2025). Pengingkaran asas pencemar membayar dalam kegiatan pasca operasi usaha hulu migas (Tinjauan legislasi hijau atas pengaturan abandon site restoration di blok migas terminasi). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 123–160.
Rahmawati, D. A., Haryono, H., Endarto, B., Soraya, J., & Hidayat, A. (2025). Civil liability for environmental damage in Indonesia: An assessment of carbon trading mechanism’s role for corporate responsibility promotion. West Science Law and Human Rights, 3(1), 97–105.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vanesa, A. A., Oktaviani, F. R., Wisuta, R., Nauli, S. I., Ananda, H., Pasa, A. P., Hanan, F. Z., Salwa, N. A., & Nazhimah, S. (2025). Analisis dampak pencemaran air terhadap lingkungan sekitar dan pertanggungjawabannya dalam perspektif hukum lingkungan. AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 1074-1081.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Prasti Martiarini, Torkis Lumban Tobing, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download