(2) Dona Raisa Monica
(3) Budi Rizki Husin
(4) Erna Dewi
(5) Sri Riski
*corresponding author
AbstractDisparitas putusan tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan asas-asas hukum oleh hakim, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas sistem peradilan. Permasalahan penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk serta bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan Hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah perbedaan dalam pertimbangan yuridis maupun non-yuridis oleh masing-masing hakim, seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, sikap terdakwa di persidangan, hingga dampak penganiayaan terhadap korban. Penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk tetap menjadi pertimbangan utama oleh masing-masing hakim. Saran, Disparitas putusan yang terjadi dalam tindak pidana penganiayaan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat pedoman pemidanaan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Untuk mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat, diharapkan setiap putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas, rasional, dan terbuka. KeywordsAsas Keadilan, Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7921 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7921 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alamsyah, M.S et al. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, Vol. 7, 29-30.
Dinanki S.E. (2024). Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tentang Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Jurnal Tesis UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri, 12.
Manurung F, Syahrin A, Ablisar M dan Sunarmi. (2021). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. Law Jurnal, Vol. 2 (1), 62.
Muladi dan Arief B.N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Kompas.
Romdoni M dan Fitriasih S. (2022). Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Tindak Pidana Khusus Narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51 (3), 287-298.
Rusli T. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Rusli T., Zaini Z.D., Andrias D., Kurniawan M.D. dan Jaya I. (2022). Disparity of Judges'rulings Regarding Objects of Security Confidentiality Under the Fiduciary Law in Simple Lawsuits. Proceeding ICOMLOS, Vol.1 (1), 25.
Santoso H.A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch dalam Putusan PKPU 'PTB'. Jatiswara, Vol. 36 No. 3, 2021, 325-334.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 M Ridho Hilmansah, Dona Raisa Monica, Budi Rizki Husin, Erna Dewi, Sri Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download