Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Mendistribusikan dan Mentransmisikan Pengaksesan Informasi Elektronik Perjudian Online Berdasarkan (Studi Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk.)

(1) Zulfi Diane Zaini Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) * Aisyah Habibah Azra Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Masyarakat selalu dihadapkan dengan masalah dan konflik kepentingan antar Masyarakat. Peran hukum pidana dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting terutama dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak individu dari berbagai tindak pidana. Era digital yang berkembang pesat sudah memberikan perubahan yang  signifikan dalam berbagai aspek kehidupan dimasyarakat, pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku Masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana. Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana pendistribusian perjudian online, yakni perbuatan menyebarluaskan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian melalui media elektronik dan platform digital. Pendistribusian ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara utama perjudian, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain seperti afiliasi, promotor, maupun pengguna media sosial yang berperan dalam memperluas jangkauan perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana mendistribusikan dan mentransmisikan pengaksesan  informasi elektronik perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait objek penelitian.


Keywords


Judi Online; Pertanggungjawaban Pidana; Teknologi Informasi; Pendistribusian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7936
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7936 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Daniel Hasianto Hendarto, Riska Sri Handayani. 2024. Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jurnal Syntax Dmiration Vol. 5, No. 5, Depok

Daniel Hasianto Hendarto, Riska Sri Handayani. 2024. Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jurnal Syntax Dmiration Vol. 5, No. 5, Depok

Eddy Purnomo, Hastin Trustisari, Mari Esterilita. 2024. Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Pada Kalangan Pemuda Di RW.004, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Pubmedia Social Sciences and Humanities Vol 2, No 1, Jakarta Timur

Hanik , Nurul Wahidah. 2025. Fungsi Hukum Pidana, Justitia: Journal of Justice, Law Studies, and Politic Vol 1, No 01

Pande Putu Rastika Paramartha, A.A. Sagung Laksmi Dewi, I Putu Gede Seputra. 2021. Sanksi Pidana Terhadap Para Pemasang Dan Promosi Iklan Bermuatan Judi Online, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 1, Bali

Undang- Undang No 1 Tahun 2024 perubahan kedua perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Zulfi Diane Zaini, Aisyah Habibah Azra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.