(2) Intan Nurina Seftiniara
(3) Daffa Alrizqi Akbar
*corresponding author
AbstractPencurian dikualifikasi dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan pencurian biasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP maka bunyinya sebagai berikut: (1) Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tujuh tahun, seperti pencurian ternak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan yang Memberatkan berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk ? dan Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan Yang Memberatkan Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk telah sesuai dimana Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Jika dikorelasikan dengan ancaman maksimal Pasal 363 KUHP (7 tahun), maka putusan ini mencerminkan penerapan asas proporsionalitas. Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara berimbang dan Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa. KeywordsProporsionalitas;Sanksi Pidana ; Pencurian Memberatkan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7938 |
Article metrics10.57235/aurelia.v5i1.7938 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah, 2012. Hukum Acara Pidana indonesia, Sinar Graflka. Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
M. Abdul Kholiq dan Ari Wibowo. 2016. “Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2, 23.
Moeljatno. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Suharto RM. 2012. Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan. Sinar Grafika, Jakarta.
W.A.Bonger. 2013. Pengantar Tentang Kriminologi cet ke 7, Refika Aditama, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Zainudin Hasan. 2025. Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia. Jawa Tengah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Bambang Hartono, Intan Nurina Seftiniara, Daffa Alrizqi Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





















Download