Perlindungan Hukum Bagi Pihak Investor Dalam Perjanjian Crowdfunding Sebagai Kegiatan Usaha Financial Technology

(1) Zulfi Diane Zaini Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) * Destria Zulvi Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum investor dalam perjanjian crowdfunding sebagai kegiatan usaha financial technology di Indonesia. Crowdfunding berkembang pesat sebagai mekanisme pembiayaan alternatif yang memungkinkan masyarakat berperan sebagai investor melalui platform digital, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait kedudukan investor, penggunaan perjanjian elektronik baku, dan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian dilakukan di Bandar Lampung dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum investor telah diatur dalam berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perjanjian crowdfunding sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, penerapannya belum sepenuhnya efektif karena investor berada pada posisi lemah akibat perjanjian baku, klausula pembatasan tanggung jawab platform, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa. Hambatan utama meliputi asimetri informasi, literasi digital rendah, dan lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi informasi, perbaikan substansi perjanjian elektronik yang lebih berkeadilan, serta edukasi investor untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan dalam ekosistem crowdfunding digital.


Keywords


Perlindungan Hukum; Investor; Perjanjian; Crowdfunding; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7957
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7957 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arikunto, S. (2016). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nasution, A. (2019). Ekonomi digital dan kebijakan publik. PT Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2021 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyelenggaraan Layanan Urun Dana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Zulfi Diane Zaini, Destria Zulvi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.