Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Kasus Persetubuhan Dengan Korban di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw)

(1) * Metri Andayni Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) Erna Dewi Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(3) Muhammad Farid Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur dianalisis dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Liw. Perkara ini berawal dari hubungan pacaran antara Anak Pelaku dan Anak Korban yang keduanya berusia 17 tahun, dengan terjadinya persetubuhan secara berulang sebanyak enam kali akibat bujuk rayu. Penelitian ini menitikberatkan pada penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menghadapi ketegangan antara upaya perlindungan anak dan penegakan hukum pidana yang berat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait yang dianalisis secara kualitatif. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan kepada Anak Pelaku atas pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah serta pertimbangan non-yuridis berupa dampak trauma terhadap korban dan penyesalan dari Anak Pelaku guna mengutamakan pembinaan dan reintegrasi sosial anak sesuai prinsip Undang-Undang SPPA, meskipun efektivitas kombinasi sanksi tersebut masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Persetubuhan Anak, SPPA.

   

DOI

https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7971
      

Article metrics

10.57235/aurelia.v5i1.7971 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Andrisman, Tri, 2011, Buku Ajar Hukum Peradilan Anak, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Fathonah, R., dan Kusworo, D. L., 2022, “Analisis Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa)”, Jurnal Kelitbangan, Vol. 10, No. 2.

Gosita, Arif, 2010, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo.

Hadjon, Philipus M., 2020, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Hakim, E. M. D., 2024, “Tinjauan Yuridis tentang Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum, Bandung: Alumni.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni.

Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Metri Andayni, Erna Dewi, Muhammad Farid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.