Hubungan Timbal Balik dalam Menegakkan Hak dan Memenuhi Kewajiban

Authors

  • Elisabet Winda Putri Haryanto Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Raja Oloan Tumanggor Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Carissa Ratu Nolanda Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Audrey Imannuela Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Syaila Rania Adisya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Puspitasari Ambarwati Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4502

Keywords:

hak, kewajiban, hubungan timbal baik

Abstract

Hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban merupakan salah satu prinsip dasar dalam kehidupan bernegara. Ketidakseimbangan antara hak yang dituntut dan kewajiban yang dijalankan sering kali menciptakan masalah dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika antara hak dan kewajiban. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang berfokus pada berbagai sumber ilmiah terkait hak dan kewajiban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat penting untuk menjaga keadilan sosial dan mencegah ketimpangan. Penegakan hukum yang adil dan kesadaran warga negara akan pentingnya kewajiban adalah kunci dalam mencapai keseimbangan ini.

References

Farahdiba, S. Z., Sai’dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 837-845.

Khatibah. (2011). Penelitian kepustakaan. Jurnal Igra", 5 (1), 36-39

Masruroh, S., & Zulaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.

Nauli, Z., Elviana, E., & Nelwati, S. (2024). Kewajiban dan Hak Negara dengan Warga Negara dalam Demokrasi. Harmoni Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(3), 180-193.

Paramitha, V. N. (2024). Peran Hukum Islam Dalam Harmonisasi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 8(1), 263-280.

Ruhyanti, N., Alparesa, N., Fakhira, Z. N., Abdulah, D. F., & Hibatullah, R. A. (2023). Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Hukum yang Ada di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4).

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuntitatif, kualitatif, dan r&d. Bandung: Alfabeta.

Yunita, S., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12), 429-436.

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Haryanto, E. W. P., Tumanggor, R. O., Nolanda, C. R., Imannuela, A., Adisya, S. R., & Ambarwati, P. (2025). Hubungan Timbal Balik dalam Menegakkan Hak dan Memenuhi Kewajiban. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 13–19. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4502

Citation Check