Peran Pemerintah dalam Menangani Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912: Tinjauan terhadap Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4635Keywords:
Gagal Bayar, Perlindungan Konsumen, Regulasi AsuransiAbstract
Dengan fakta yang terjadi di industri asuransi, maka studi ini menganalisis peran pemerintah dalam menangani kasus gagal bayar yang dihadapi oleh PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dengan fokus pada perlindungan konsumen. Asuransi yang berfungsi sebagai pengalihan risiko kerugian ini pada akhirnya, memberikan ketidakpuasan pada nasabah saat muncul ketika klaim tidak dibayarkan tepat waktu. PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami masalah likuiditas yang berkepanjangan, dimulai sejak 1997, dan semakin parah pada 2016 hingga 2022 dengan jumlah klaim yang belum dibayarkan mencapai Rp8,06 triliun. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan audit dan mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas perusahaan asuransi. Kebijakan pemerintah juga mencakup pembentukan lembaga penjamin polis dan peningkatan edukasi finansial bagi nasabah. Meskipun demikian, kompleksitas struktural AJB dan pengelolaan yang buruk menghambat proses penyelesaian. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi dalam regulasi dan pengawasan industri asuransi guna melindungi hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di Indonesia.
References
Soeharto A, (2020), Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Sektor Jasa Keuangan. [Penerbit Erlangga : Jakarta]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Abd. Majid, et all., (2023). “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Gagal Bayar Perusahaan Asuransi”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 1, No. 3, 2984-4445, hlm. 125-134.
Halim B, (2022). “Pengelolaan Keuangan dalam Sektor Asuransi: Tantangan dan Solusi”, Jurnal Manajemen Risiko.
Kusumawati L, (2023). “Perlindungan Nasabah dalam Industri Asuransi: Studi Kasus AJB Bumiputera”, Jurnal Hukum dan Perbankan.
Mardiana T, 2022, “Krisis Kepercayaan dalam Sektor Asuransi: Implikasi dan Solusi”. Jurnal Ekonomi Pembangunan.
Ni Komang JDV, et all., (2021). “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Nasabah Akibat Kepailitas Perusahaan Asuransi”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 8, 2231965, hlm. 1465-1475
Rahmawati E, (2023). “Dampak Sosial dari Gagal Bayar Asuransi di Indonesia”, Jurnal Sosial dan Ekonomi
Rinitami N, et all., (2024). “Peran Otoritas Jasa Keunaggan (OJK) sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indoensia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6, No, 2, hlm. 149-168.
Sari A, (2023). “Analisis Keuangan Perusahaan Asuransi Tua: Kasus AJB Bumiputera”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis).
Soraya Hafidzah Rambe, et all., (2022). “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi”. Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 1, (e-ISSN: 2621-4105), hlm. 94.
Sofiatul Ibtisam Madihah., (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Yang Mengalami Likuiditas (Studi di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Bodowoso)”, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26, No. 6, 5552-1516-2-PB, hlm. 767-777.
DHF CNBC, www.cnbcindonesia.com. (2023, 13 Februari). “Kronologi Kasus Bumiputera Hingga OJK Restui Penyelamatan”, diakses pada tanggal 25 September 2024, https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213015410-17-413126/kronologi-kasus-bumiputera-hingga-ojk-restui-penyelamatan/2.
Laman berita dan kegiatan siaran pers, https://ojk.go.id/id. (2023, 02 Februari). “Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen”, diakses pada tanggal 25 September 2024, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Komitmen-OJK-Selesaikan-Permasalahan-di-Industri-Asuransi-Peningkatan-Perlindungan-Konsumen.aspx
Laman WEB OJK Literasi Keuangan dan Konsumen, https://ojk.go.id/id. “Edukasi dan Perlindungan Konsumen”, diakses pada tanggal 26 September 2024, https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx
Laman web profil perusahaan, www.bumiputera.com. “Membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian mereka melalui produk dan pelayanan finansial”, diakses pada tanggal 26 September 2024,
https://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










