Peran Hukum Dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Akibat Pengelolaan Sumber Daya Alam
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4654Keywords:
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Perlindungan Lingkungan Hidup, Penelitian Hukum NormatifAbstract
Sumber Daya Alam (SDA) adalah aset penting yang mendukung kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan, pengelolaan SDA yang berkelanjutan menjadi sebuah keharusan. Hukum memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan yang sering terjadi akibat pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak mematuhi prinsip keberlanjutan kerap kali menyebabkan kerusakan lingkungan. Landasan hukum utama di Indonesia, yakni Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945, di dalam ini dijelaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan tujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai manusia, kondisi, dan situasi terkait. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber-sumber literatur atau bahan pustaka, yang berarti metode ini mengandalkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan hukum serta bahan-bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah survei literatur, yang secara sistematis meneliti dan menganalisis buku, undang-undang, catatan kuliah, dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitian. Strategi hukum untuk mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat diperkuat dengan berbagai pendekatan yang bersifat holistik.
References
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 10.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 10.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 52.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2005), hal 141 -169.
Th. Drupsteen G. Kleijis-Wijnnobel, Handhaving Van Milieurecht Door Middle Van Civiel, Administratief en Strafrecht, Opstellen Over Het Milieustrafrecht, Arnhem: Gouda Quint, 1991, hlm. 4.
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II – Nasional, Cet. I, Bandung: Binacipta, 1981, hlm. 31.
pasal 1 angka 14 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.
ST. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku V: Sistem Hukum Pencemaran, Bandung: Bina Cipta, 1985, hlm. 35. Dan lihat pula dalam Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku , Sektoral, Bandung: Bina Cipta, 1986, hlm. 77.
pasal 1 angka 16 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996, hlm. 190.
Pengertian AMDAL sebagaimana diungkapkan oleh Otto Soemarwoto, berasal dari National Environmental Policy Act (NEPA) 1969 di Amerika Serikat, Environmental Impact Assessment / Amdal dimaksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin timbul oleh suatu aktivitas pembangunan. Konsep ini merupakan bagian dari ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan. Untuk selengkapnya, lihat: Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999, hlm. 36.
Taufik Imam Santoso, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet. I, Malang: Setara Press, 2009,, hlm. 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2010, hlm. 21.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Cet. I, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, hlm. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, 2010, hlm. 3.
Taufik Imam Santoso, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet. I, Malang: Setara Press, 2009, hlm. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










