Analisis Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Ronald Tannur: Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4655Keywords:
Tanggung Jawab Pidana, Keadilan, Korupsi, Independensi Peradilan, SuapAbstract
Kasus Ronald Tannur telah menyoroti tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait dengan prinsip keadilan substantif dan independensi peradilan. Keputusan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan kelemahan dalam proses pembuktian serta terdapat dugaan intervensi eksternal dan suap yang melibatkan hakim. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dan pendekatan kualitatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen sekunder lainnya untuk mengevaluasi efektivitas peraturan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim yang kontroversial untuk memutus bebas terdakwa Ronald Tannur memperlihatkan kelemahan peradilan di Indonesia dan tanggung jawab pidana dapat dikaitkan dengan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum dan keterpenuhan aspek subjektif serta objektif yang diatur dalam KUHP. Keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan lima tahun penjara menegaskan pentingnya penegakkan keadilan substantif, namun kasus ini juga mencerminkan kelemahan sistem peradilan terhadap intervensi eksternal yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Reformasi sistem peradilan dan penguatan pengawasan terhadap integritas hakim direkomendasikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
References
Pasal 6 Ayat 3, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Ri Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/ SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Noah webster, fuady 2007 ;09
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241–242.
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241.
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 248.
Sudarto, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman Purwokerto, hal. 23.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2013. H. 16.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2013. H. 16.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 hal 256, terkait dengan Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta:PT.Bima Aksara, 1993), hlm. 35.
Noah webster, fuady 2007 ;09
https://www.youtube.com/watch?v=KWuRkvqgawA, Podcast Channel YT Deddy Corbizier, diakses pada tanggal 24 November 2024
Anonim.“MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun di Kasasi, Batalkan Putusan PN Surabaya”, CNN Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024,https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241023193407-12-1158926/ma-vonis-ronald-tannur-5-tahun-di-kasasi-batalkan-putusan-pn-surabaya
https://emedia.dpr.go.id/2024/07/29/komisi-iii-putusan-hakim-bebaskan-ronald-tannur-khianati-keadilan/, diakses pada tanggal 24 November 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










