Pertanggungjawaban Hukum atas Kecelakaan Lalu Lintas serta Tinjauan Kealpaan sebagai Faktor Penyebabnya
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4699Keywords:
Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Hukum, Kealpaan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, KUHPerdataAbstract
Kecelakaan lalu lintas menjadi isu signifikan yang mempengaruhi keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan dampak hukum, baik pidana maupun perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan lalu lintas, serta mengidentifikasi kategori kealpaan yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum mencakup aspek pidana dan perdata, bergantung pada tingkat kelalaian pengemudi. Kasus kecelakaan truk di Cipondoh, Tangerang, mengilustrasikan bagaimana kelalaian berat (culpa lata) seperti pengemudi tanpa SIM dan dalam pengaruh narkoba dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 UU LLAJ. Selain itu, korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Studi ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum, pengawasan terhadap kondisi kendaraan, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Nikanort Leba, Lendy Siar, dan Debby T. Antow. (2024, 25 November). Pertanggungjawaban Hukum Kelalaian Pengemudi Perusahaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. https://ejournal.unsrat.
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. (2024, 28 November). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. https://ejournal2.undip.ac.id.
Dishub Kulon Progo. (2024, 24 November). Mengenal Rambu Lalu Lintas. https://dishub.kulonprogokab.go.id/detil/365/mengenal-rambu-lalu-lintas.
Muallif. (2024, 24 November). Lalu Lintas; Pengertian, Unsur, Tujuan, dan Pentingnya. https://an-nur.ac.id/blog/lalu-lintas-pengertian-unsur-tujuan-dan-pentingnya.html.
Asep Supriadi. (2024, 24 November). Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. https://books.google.co.id/books.
detikNews. (2024, 28 November). Sopir Truk Ugal-ugalan Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka. https://news.detik.com/berita/d-7619648/sopir-truk-ugal-ugalan-tabrak-belasan-kendaraan-di-tangerang-jadi-tersangka.
Nikanort Leba, Lendy Siar, Debby T. Antow. (2024, 28 November) Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). https://ejournal.unsrat.ac.id.
D. Schafeiste, N. Keijzer dan E. Ph. Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti. (2024). Hlm.102.
Yuliantoro. (2024, 28 November). Penerapan Unsur Kealpaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article.
Kementrian Perhubungan RI. (2024, 28 November) Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum dan Utamakan Keselamatan Berkendara. https://dephub.go.id/post/read/%E2%80%8Btekan-angka-kecelakaan-lalu-lintas,-kemenhub-ajak-masyarakat-beralih-ke-transportasi-umum-dan-utamakan-keselamatan-berkendara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










