Pertanggungjawaban Hukum atas Kecelakaan Lalu Lintas serta Tinjauan Kealpaan sebagai Faktor Penyebabnya

Authors

  • Muhamad Najib Hilal Haadii Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Mochammad Ridho Nasrullah Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Marshanda Btari Sukmara Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Andryawan Andryawan Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4699

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Hukum, Kealpaan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, KUHPerdata

Abstract

Kecelakaan lalu lintas menjadi isu signifikan yang mempengaruhi keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan dampak hukum, baik pidana maupun perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan lalu lintas, serta mengidentifikasi kategori kealpaan yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum mencakup aspek pidana dan perdata, bergantung pada tingkat kelalaian pengemudi. Kasus kecelakaan truk di Cipondoh, Tangerang, mengilustrasikan bagaimana kelalaian berat (culpa lata) seperti pengemudi tanpa SIM dan dalam pengaruh narkoba dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 UU LLAJ. Selain itu, korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Studi ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum, pengawasan terhadap kondisi kendaraan, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Nikanort Leba, Lendy Siar, dan Debby T. Antow. (2024, 25 November). Pertanggungjawaban Hukum Kelalaian Pengemudi Perusahaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian. https://ejournal.unsrat.

Rosania Paradiaz, Eko Soponyono. (2024, 28 November). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. https://ejournal2.undip.ac.id.

Dishub Kulon Progo. (2024, 24 November). Mengenal Rambu Lalu Lintas. https://dishub.kulonprogokab.go.id/detil/365/mengenal-rambu-lalu-lintas.

Muallif. (2024, 24 November). Lalu Lintas; Pengertian, Unsur, Tujuan, dan Pentingnya. https://an-nur.ac.id/blog/lalu-lintas-pengertian-unsur-tujuan-dan-pentingnya.html.

Asep Supriadi. (2024, 24 November). Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. https://books.google.co.id/books.

detikNews. (2024, 28 November). Sopir Truk Ugal-ugalan Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka. https://news.detik.com/berita/d-7619648/sopir-truk-ugal-ugalan-tabrak-belasan-kendaraan-di-tangerang-jadi-tersangka.

Nikanort Leba, Lendy Siar, Debby T. Antow. (2024, 28 November) Pasal 234 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). https://ejournal.unsrat.ac.id.

D. Schafeiste, N. Keijzer dan E. Ph. Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti. (2024). Hlm.102.

Yuliantoro. (2024, 28 November). Penerapan Unsur Kealpaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article.

Kementrian Perhubungan RI. (2024, 28 November) Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Ajak Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum dan Utamakan Keselamatan Berkendara. https://dephub.go.id/post/read/%E2%80%8Btekan-angka-kecelakaan-lalu-lintas,-kemenhub-ajak-masyarakat-beralih-ke-transportasi-umum-dan-utamakan-keselamatan-berkendara.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Haadii, M. N. H., Nasrullah, M. R., Sukmara, M. B., & Andryawan, A. (2025). Pertanggungjawaban Hukum atas Kecelakaan Lalu Lintas serta Tinjauan Kealpaan sebagai Faktor Penyebabnya. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 126–134. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4699

Citation Check