Perlindungan Hukum Dalam Sektor Ketenagakerjaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Authors

  • Dutasena Mahardhika Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Eileen Carsnelly Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Galuh Gilang Gumintang Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Achmad Fahri Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Feybiola Cecilia Mahieu Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Dicki Candra Ambarita Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ivan Tirta Yudha Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ariawan Gunadi Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4722

Keywords:

Ketenagakerjaan, Kesejahteraan, Perlindungan

Abstract

Ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam sistem ekonomi modern, pekerja menjadi elemen utama yang mendukung keberlangsungan suatu perusahaan atau organisasi. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hal ini dikarenakan artikel ini banyak mengacu pada aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang diperlukan untuk membahas topik hukum yang diangkat. Secara yuridis, Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa hukum Indonesia telah menjamin perlindungan bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan hak yang sama dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, atau pandangan politik, termasuk perlakuan yang setara terhadap penyandang disabilitas. Pasal 6 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja tanpa diskriminasi.

References

Badaruddin. “Corporate Social Responsibility: Tinjauan Konseptual dan Implementasi.” Makalah disampaikan dalam rangka Focused Group Discussion (FGD) CSR Berbasis HAM oleh Sub Komisi Ekosob Komnas HAM, 19 April 2007, Garuda Plaza Hotel Medan.

Hadjon, Philipus M. “Penentuan Batas Konsentrasi PCBs Pada Minyak Tranformator Dengan Metode Analytical Hierarchy Process.” In Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi), Peradaban, 2007.

Juniarso, Ridwan, & Sudrajat, Achmad Sodik. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik.

Khoe, Fenny Natalia. “Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1), 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2024.

Nursahid, Fajar. “Praktik Kedermawaan Sosial BUMN: Analisis Terhadap Kedermaan PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina dan PT. Telekomunikasi Indonesia.” Jurnal Galang, 1(2), 2006.

Syamsuddin, Mochamad Syaufi. “Pesangon, Jasa dan Ganti Rugi.” Penelitian yang diterbitkan oleh Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta, 2001.

Suharto, Edi. “Corporate Social Responsibility: What is and Benefits for Corporate.” Seminar CSR, Strategi, Management and Leadership, Aryaduta Hotel Jakarta, 13-14 Februari 2008.

Zainal, Aiskin, & Wahab, Agusfian. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Mahardhika, D., Carsnelly, E., Gumintang, G. G., Fahri, A., Mahieu, F. C., Ambarita, D. C., … Gunadi, A. (2025). Perlindungan Hukum Dalam Sektor Ketenagakerjaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 147–156. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4722

Citation Check