Analisis Efektivitas Penerapan Self-Assessment Pajak di Indonesia Dalam Segi Hukum

Authors

  • Eunike Graciella Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Michelle Sharon Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rabbil Arya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ahmad Muzacky Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rayhan Muhammad Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4748

Keywords:

Self-Assessment Pajak

Abstract

Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi administrasi perpajakan. Pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam distribusi beban pajak antara wajib pajak individu dan korporasi, keterbatasan akses informasi dan teknologi bagi wajib pajak di wilayah terpencil, serta inkonsistensi regulasi yang mempengaruhi kepastian hukum. Inovasi administrasi, seperti e-filing dan e-billing, telah membantu meningkatkan kemudahan pelaporan pajak, tetapi belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. Masalah yang mempengaruhi efektivitas sistem ini adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya pendampingan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

References

Aidah Nur Hasanah, Audi Susandi. “Implementasi Dan Kendala Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak Indonesia”. Jurnal syariah dan hukum. 2023.

Arlini Hapsari Putri Pramudya, Arief Wibisono, Marni Mustafa. “Assessment Dalam Hukum Pajak” . Jurnal sosial sains. 2022. Vol 2

Direktorat Jenderal Pajak. “Penggunaan e-Filing dan e-Billing: Statistik 2023.” Diakses pada Desember 2024.

Haris, S. (2023). “Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia.” Tax Journal Indonesia, 9(3), 78-89.

Nesya Arumsari. “Analisis Efektivitas Penerapan Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kpp Pratama Jakarta Menteng Satu)”. 2015. Skripsi

Paramita, G. (2022). “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Sistem Self-Assessment di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 145-160.

SAR. “Analisa Penerapan Sistem Self-Assesment Perpajakan di Indonesia dan Penerapan Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Sistem Self-Assesment di Indonesia” .Blog

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Graciella, E., Sharon, M., Arya, R., Muzacky, A., & Muhammad, R. (2025). Analisis Efektivitas Penerapan Self-Assessment Pajak di Indonesia Dalam Segi Hukum. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 157–162. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4748

Citation Check