Analisis Efektivitas Penerapan Self-Assessment Pajak di Indonesia Dalam Segi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4748Keywords:
Self-Assessment PajakAbstract
Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi administrasi perpajakan. Pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam distribusi beban pajak antara wajib pajak individu dan korporasi, keterbatasan akses informasi dan teknologi bagi wajib pajak di wilayah terpencil, serta inkonsistensi regulasi yang mempengaruhi kepastian hukum. Inovasi administrasi, seperti e-filing dan e-billing, telah membantu meningkatkan kemudahan pelaporan pajak, tetapi belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. Masalah yang mempengaruhi efektivitas sistem ini adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya pendampingan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
References
Aidah Nur Hasanah, Audi Susandi. “Implementasi Dan Kendala Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak Indonesia”. Jurnal syariah dan hukum. 2023.
Arlini Hapsari Putri Pramudya, Arief Wibisono, Marni Mustafa. “Assessment Dalam Hukum Pajak” . Jurnal sosial sains. 2022. Vol 2
Direktorat Jenderal Pajak. “Penggunaan e-Filing dan e-Billing: Statistik 2023.” Diakses pada Desember 2024.
Haris, S. (2023). “Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia.” Tax Journal Indonesia, 9(3), 78-89.
Nesya Arumsari. “Analisis Efektivitas Penerapan Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kpp Pratama Jakarta Menteng Satu)”. 2015. Skripsi
Paramita, G. (2022). “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Sistem Self-Assessment di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 145-160.
SAR. “Analisa Penerapan Sistem Self-Assesment Perpajakan di Indonesia dan Penerapan Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Sistem Self-Assesment di Indonesia” .Blog
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










