Perbandingan Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General Dalam Perspektif Ketatanegaraan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.4973Keywords:
KejaksaanAbstract
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga ini menghadapi berbagai kendala akibat keterbatasan kewenangan yang menyebabkan pengawasan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan Komisi Kejaksaan RI dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General serta merumuskan konsep ideal kewenangan Komisi Kejaksaan dalam perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa United States Department of Justice Office of the Inspector General memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, seperti kewenangan investigasi mandiri dan kewajiban pelaporan berkala ke Kongres. Sementara Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan terbatas dan bersifat pasif yang hanya dapat bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, diperlukan penguatan kedudukan Komisi Kejaksaan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan dengan menambahkan bab khusus yang mengatur secara komprehensif tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Kejaksaan. Revisi ini harus mencakup perluasan kewenangan investigasi mandiri, dan mekanisme pelaporan berkala kepada DPR untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga Kejaksaan.
References
Lay, Cornelis. "State Auxiliary Agencies." In JENTERA: Komisi Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2006.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum. Medan: Refika Aditama, 2018.
Mochtar, Z. A. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Choky R. Ramadhan, “Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan”, Media Hukum dan Peradilan: Teropong, Volume 1, 2013
Nur Syarifah, ”Meninjau Efektivitas Kewenangan Komisi Kejaksaan” Media Hukum dan Keadilan teropong, Volume 1 November, 2013
Nadia Elizabeth Hilliard, “The Accountability State: US Federal Inspectors General And The Pursuit Of Democratic Integrity, 1978-2012” Dissertation, Department Of Politics And International Relations University Of Oxford, Oxford, 2014
Samuel Hamonangan Simanjuntak, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2020
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
United States Inspector General Act 1978
United States Inspector General Act Amendments of 1988
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










