Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5071Keywords:
Tindak Pidana, Pemerkosaan, Nilai KeadilanAbstract
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan masyarakat umum. Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial. Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus. Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional. Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan hukum terhadap anak. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child dengan adanya diversi. Namun belum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the child antara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Downloads
References
Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar Edisi Pertama, (Jakarta: kencana, 2019), h. 105-106.
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1993, hlm. 222.
Asyifa, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan PN Sidoarjo No. 189/Pid.B/2009/PN.Sda Tentang Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 6, No. 1, Juni 2020, h. 153.
Hasan, H. (2013). Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 248
Kharisatul Janah, Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, TA’ZIR: Jurnal Hukum Pidana Vol. 4 No. 2, Desember 2020, h. 89
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama,2008, hlm. 1.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, ( Jakarta: SInar Grafika, 2009), h. 97.
Ramiyanto dan Waliadin, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Sarana Penal Dalam Rangka Melindungi Perempuan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4 - Desember 2018, h. 322.
Ruben Achmad, Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang, dalam Jurnal Simbur Cahaya Nomor 27 Tahun X, Januari, 2005, hlm. 24.
Pasal 1 Ayat (1), (2) dan (15) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










