Model Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5114Keywords:
kerja sama, kelembagaan, daerahAbstract
Kerja sama daerah merupakan perangkat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki daerah. indetifikasi ini meihat kemampuan dan pelaksanaan kerja sama daerah, dengan melihat sumberdaya manusia yang dimiliki pemerintah daerah sehingga tujuan dari kerja sama daerah tersebut terpenuhi. Keterbatasan kemampuan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi dan sumber daya daerah memerlukan perhatian khusus pada pengelolaan kerja sama daerah untuk menigkata nilai kebermanfaatan dari objek kerja sama daerah. untuk itu dibutuhkan kelembagaan yangkuat dan mekanisme pengawasan dengan aspek yang krusial sesuai dengan semangat pelaksanaan kerja sama daerah.
References
Syarif Hidayat, “Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Dalam Perspektif State-Society Relation”, Jurnal Poelitik, Vol.1, No. 1, Januari 2018, hal. 6.
Wasisto Raharjo Jati, “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, Desember 2022.hal. 748
Harmantyo, djoko, “pemekaran daerah dan konflik keruangan(kebijakan otonomi daerah dan implementasinya di Indonesia” Jurnal Makasa Sain, Vol. 2 No. 11, september 2018, hal 17.
Muhammad Fauzan, “Model Kerjasama Antar Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Pada Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemekaran”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No.2 Desember 2018. Hal 199.
Cahyani, Kartika, “Model Kerja Sama Antar Daerah Dalam Rangka Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Riset Daerah vol. VII No. 2, September 2022, hal 170.
Jati, Wasisto Raharjo, “Inkonsentrasi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 9 No 4, Desember 2022, Hal 748.
Imam Radianto Anwar Setia Putra, “Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah” Jurnal Bina Praja| Volume 5 Nomor 1 Edisi Maret 2023. Hal 113.
Astomo, Putra. “Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, No.3, Desember 2018, hal 407.
Danusastro, Sunarsno. “Penyusunan Program Legislasi Daerah Yang Partisipatif”, Jurnal Konstitusi, Vol 9 No 4 Desember 2022 Hal 648
Gadjong, Agussalim Andi. “ Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah Dalam Pergantian Kaidah Hukum Dasar Negara”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan”, Vol 41 No. 1. Januari 2020 Hal 152
Goni, Ronald M.M. “Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberakuan Otonomi Daerah”, Jurnal Lex Administratum, Vol 3 No 4 september 2018 Hal 20.
Nasution, Faisal Akbar, “Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 22 No 2, April 2018, Hal 258.
Wahyu Donri Tinambunan, “Implementasi Penyelenggaraan Kerjasama Wajib Antar Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah”,pagaruyuang law journal, vol 5 no 2, Januari 2022, hal 180.
Hasjimzum, yusnani, “model demokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan public” jurnal dinamika hukum, vol 33 no 1 januari 2018, hal 5.
Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peratzran Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9, Pebruari 2018, hal 21.
UNDANG-UNDANG
Republik Indonesia, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, Sekretariat Negara. Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










