Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik

Authors

  • Natasya Luthfiatika Putri Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5122

Keywords:

Penggantian Antar Waktu, Konsep Perwakilan Rakyat

Abstract

Penggantian Antar Waktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme pengendalian dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggora parlemen. Kewenangan Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menggantikan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik, akibatnya eksistensi anggota dewan sangat tergantung dengan selera pengurus partai politik. Disisi lain, keberadaan anggota dewan karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.

References

AL Muttaqien, Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi, Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Vol III No. 1, Juni 2020

Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2, Desember 2013.

Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2015.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Putri, N. L. (2025). Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 348–351. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5122

Citation Check