Upaya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan Dalam Memenuhi Hak-Hak Pasien Peserta BPJS Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5144Keywords:
Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, BPJS KesehatanAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan dalam memenuhi hak-hak pasien peserta BPJS Kesehatan, serta apa saja kendala/hambatan dalam proses pelayanan kesehatan pada pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan. Jenis penelitian ini yaitu deksriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan yaitu Tenaga Kesehatan RSUD Dr. Pirngadi dan Pasien Peserta BPJS Kesehatan. Kemudian teknik analisis data dalam penelitan ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan dalam memenuhi hak-hak pasien peserta BPJS menunjukkan komitmen yang tinggi baik dari segi layanan medis maupun fasilitas yang disediakan. Upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan dalam pemenuhan hak-hak pasien peserta BPJS Kesehatan terlihat dari dimensi-dimensi dalam pelayanan seperti menyediakan jaminan akses layanan kesehatan, penerapan empati dalam pelayanan, kehandalan dalam penyediaan layanan medis, ketanggapan terhadap kebutuhan pasien, dan bukti fisik sarana dan prasarana yang nyaman dan layak. Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pihak rumah sakit, banyak pasien merasa puas akan pelayanan yang diberikan namun meskipun begitu masih ada juga sebagian kecil ditemukan keluhan-keluhan yang menyebabkan rasa ketidakpuasan pasien. Adapun Faktor penghambat dalam upaya pemenuhan hak-hak pasien peserta BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan yaitu: Pertama, faktor keterbatasan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan tenaga medis lainnya. Kedua, faktor keterbatasan waktu pelayanan seperti durasi pelayanan yang dibatasi dan respon terbatas pada layanan. Dan terakhir, faktor keterbatasan sumber daya seperti obat-obatan dan bahan medis.
References
Adikusumo, S. (2012). Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, T.Y. (2014). Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta: UI Press.
Agustini, dkk. (2021). Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Dalam Menangani Pasien BPJS (Studi Kasus di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna). Journal Governance, 1(2), 1-10.
Althaf, dkk. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 3(1), 31-36.
Andy Widiatmoko. Analisis Kualitas Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Semarang: Universitas Diponegoro.
Ariawan, Ida. (2019). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Atas Keikutsertaan Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(1), 25-46.
Aviliani. Membangun Kepuasan Pelanggan Melalui Kualitas Pelayanan. Jakarta; Alfabeta. tahun 2010.
Azwar, A. (2021). Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
BPJS Kesehatan. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2016. Jakarta: BPJS Kesehatan. 2016.
Bustami. (2011). Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Aksebilitasnya. Jakarta: Erlangga.
DJSN. (2021). Fakta dan Data Capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Fakih, M., & Kasmawati, K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Pactum Law Journal, 1(2), 164-169.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Hasanah. N., & Purwanti, S. (2020). Implementasi Hak-Hak Pasien dalam Program BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 8(2), 45-48.
Herlambang, Susantyo. 2006. Manjemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Katalog Dalam Terbit.
Maramis, W. (2020). Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Moelong. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offset.
Pramana, J. A. (2018). Kepatuhan Hukum Rumah Sakit terhadap Hak Pasien Peserta BPJS Kesehatan di RSUD Ungaran. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(5), 97-104.
Pramana, J. A., Arso, S. P., & Kusumastuti, W. (2018). Analisis Upaya Kepatuhan Hukum Dalam Memenuhi Hak Dan Kewajiban Pasien Bpjs Kesehatan Di RSUD Ungaran. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6(5), 95-103.
Prasetiawan, M. J., Mulyadi, E., & Aliftitah, S. (2019). Pemahaman Tentang Hak Dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan Di Puskesmas Ganding Sumenep. Journal Of Health Science (Jurnal Ilmu Kesehatan), 4(2), 25-27.
Pratamawisadi, dkk. (2017). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Pasien Peserta BPJS Studi Kasus RSU Puri Raharja Tahun 2016. 1(2), 1-13.
Shoraya, dkk. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Pactum Law Journal, 1(2), 164-169.
Soeharso, R. (2019). Etika dan Hukum Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan kuantitatif Kualitatif Dan R & D. PT. Alfabeta.
Syarifrudin et.al. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: TIM. 2014.
Tri Rini. (2020). Pelayanan Rumah Sakit bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus di Enam Wilayah Indonesia). Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 5(1), 9-16.
Wibowo, D., & Lestari, S. (2021). Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Berdasarkan Perspektif Pasien. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 13(3), 121-133.
Wijaya, A. (2017). Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Yulius, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien BPJS Kesehatan dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2), 191-199.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










