Peran penyidik Badan Narkotika Sumatera Utara dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5159Keywords:
Penanggulangan, Hambatan, Narkotika, PenyidikAbstract
Penanggulangan adalah proses, cara, atau perbuatan dalam untuk mengatasi sesuatu. Penyidik dapat melakukan kerja sama untuk penanggulan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui peran penyidik badan narkotika provinsi Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana narkotika (2) Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi penyidik badan narkotika provinsi Sumatera Utara dalam penanggulan tindak pidana narkotika diwilayah Sumatera utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan normatif empiris. Adapun sumber penelitian ini adalah beberapa penyidik di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawacara,observasi.
References
Muhammad Hatta,Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia,Jakarta:Kencana,2022,hlm.65
Muhammad Sadi Is, Fadillah Mursid, Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:Kencana 2022,hlm.169
Roni Gunawan Rajaguguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Jurnal Pembagunan Hukum Indonesia: Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime, Magister Ilmu Hukum Vol 1 Nomor 3 2019,hal.4
Sopiyan Ahmadi, Narkotba Mengincar Anak Anda, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta,2004, hlm.145.
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
M. Syamsudin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Parsada, hal 22
Rinayantihtnain, Skripsi, “Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Perspestif Undang No 35 Tahun 2009”, Bone: Institut Agama Islam Negeri
Bernadetha Aurelia Oktavira, “Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes”
https://www.hukumonline.com/klinik/a/penggolongan-narkotika-lt5bed2f4b63659/ ,di akses pada tanggal 21 Desember 2023
Deassy J.A. Hehanussa, Margie Gladies Sopacua, Achmad Surya, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Josef Mario Monteiro “metode penelitian hukum” https://repository.penerbitwidina.com/publications/559439/metode-penelitian-hukum , diakses pada tanggal February 25, 2023
Dian Dwi Jayanti, “Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum”, diaskses https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/, 11 oktober 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










