Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melaui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5164Keywords:
Penegakan Hukum, percobaan membeli narkotika, media sosial, tindak pidana narkotikaAbstract
Perkembangan teknologi komunikasi dari media sosial telah membuka ruang baru dalam praktik peredaran gelap khusunya pada percobaan membeli narkotika. Percobaan membeli narkotika merupakan serangkaian Tindakan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman yang melalui media sosial atau platfrom digital, yang belum sampai pada tahap penyelesaian transaksi secara sempurna. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I bukan tanaman melalui media sosial dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I bukan tanaman melaui media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan yuridis empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap percobaan membeli narkotika golongan I melalui media sosial menghadapi sejumlah tantangan yang siginifikan. Kompleksitas identifikasi pelaku, kesulitan melacak transaksi digital, dan kebutuhan akan bukti hukum yang menjadi hambatan utama dalam proses penindakan. Meskipun demikian apparat hukum telah mengembangkan suatu strategi dan kerja sama lintas instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
References
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni.
Bandung, hlm. 157.
Frans Simangunsong. 2014. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Rechstaat. Volume. 8. Nomor. 1. Hlm. 2.
I Made Widnyana. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Fikahati Aneska. Jakarta.
Hlm. 11.
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Jakarta:Gramedia Pustaka, hlm.2
Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan HukumNasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 21.
Zainudin Hasan, Maya Zulvi Astarida. 2023. Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan yang Berkelanjutan. Jurnal Advokasi. Volume. 11. Nomor. 1. Hlm. 134.
Zainudin Hasan, I. D. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Mude. Volume. 2. Nomor. 3. Hlm. 376.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










