Formulasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5169Keywords:
Pelanggaran, Tindak Pidana, PemiluAbstract
Pertanggungjawaban dalam tindak pidana pemilu ini tidak terlepas dari unsur pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran pemilu. Komplektisitas masalah yang terdapat dalam pemilu, mengakibatkan banyaknya unsur maupun pihak yang terlibat dalam penanganan masalah pemilu. Pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pemilu tentunya harus ditemukan formula terbaik agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana dapat terjadi sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan setelah pemungutan suara. Dibutuhkan formulasi yang tepat sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap tindak pidana pemilu. Jaminan atas langkah antisipasi tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bagian dari kebijakan terhadap penanggulangan kejahatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana pemilu oleh peserta pemilu dan tim kampanye mereka. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pihak yang berwenang untuk mengatasi permasalahan pelanggaran yang sering terjadi dalam pelaksanaan pemilu, serta berfungsi sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagaimana kendala dan solusi Bawaslu dalam mengatasi permasalahan pelanggaran pemilu yang sering terjadi.
References
ismawati, m. (2018). Tinjauan Tentang Tindak Pidana. 11.
Isnawati, M. Tinjauan tentang Hukum pidana. 305.
justisi, G. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. JUrnal Ilmiah, 16.
Santoso, T. (2006). Tindak pidana Pemilu. Sinar Grafika, 3.
Pasal 1 angka 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pelanggaran Pemilihan UmuM
Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










