Formulasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

(1) * Iren Betti Manalu Mail (Universitas HKBP Nommensen, Indonesia)
(2) Budiman N.P.D Sinaga Mail (Universitas HKBP Nommensen, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pertanggungjawaban dalam tindak pidana pemilu ini tidak terlepas dari unsur pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran pemilu. Komplektisitas masalah yang terdapat dalam pemilu, mengakibatkan banyaknya unsur maupun pihak yang terlibat dalam penanganan masalah pemilu. Pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pemilu tentunya harus ditemukan formula terbaik agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana dapat terjadi sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan setelah pemungutan suara. Dibutuhkan formulasi yang tepat sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap tindak pidana pemilu. Jaminan atas langkah antisipasi tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bagian dari kebijakan terhadap penanggulangan kejahatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana pemilu oleh peserta pemilu dan tim kampanye mereka. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pihak yang berwenang untuk mengatasi permasalahan pelanggaran yang sering terjadi dalam pelaksanaan pemilu, serta berfungsi sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah   bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagaimana kendala dan solusi Bawaslu dalam mengatasi permasalahan pelanggaran pemilu yang sering terjadi. 


Keywords


Pelanggaran, Tindak Pidana, Pemilu

   

DOI

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5169
      

Article metrics

10.57235/helium.v2i1.5169 Abstract views : 51 | PDF views : 31

   

Cite

   

Full Text

Download

References


ismawati, m. (2018). Tinjauan Tentang Tindak Pidana. 11.

Isnawati, M. Tinjauan tentang Hukum pidana. 305.

justisi, G. (2019). Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu. JUrnal Ilmiah, 16.

Santoso, T. (2006). Tindak pidana Pemilu. Sinar Grafika, 3.

Pasal 1 angka 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pelanggaran Pemilihan UmuM

Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Iren Betti Manalu, Budiman N.P.D Sinaga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.