Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5189Keywords:
Mediasi, Sengketa Tanah, Penyelesaian HukumAbstract
Sengketa hak atas tanah di Indonesia sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan kepemilikan dan konflik penggunaan lahan, sehingga memerlukan pendekatan yang efektif untuk penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan empiris, di mana data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta membantu memelihara hubungan baik. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak atas tanah di Indonesia mencakup rendahnya pemahaman masyarakat dan jumlah mediator yang kompeten. Di sisi lain, mediasi berperan penting dalam mengurangi konflik dan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Kesimpulannya, meskipun terdapat kendala, mediasi terbukti sebagai alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah.
References
Endang Hadrian. 2022. Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata Sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan Di Indonesia. Pt Rajagrafindo Persada, Depok.
Isnaini, Lubis A.A. 2022. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan.
I Wayan Nanda D, Zainab Ompu Jainah, Anggalana. 2021. Perbuatan Melawan Hukumdalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan(Studi Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/Pn Kla). Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum. Vol. 1, No. 2..
Murad, Rusmadi. 2017. Sengketa Hak Atas Tanah: Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nita Triana. 2019. Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi). Kaizen Sarana Edukasi, Yogyakarta.
Rizky Muzada Elfa,dkk. 2024. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Tingkat Pengadilan Tinggi. Nem, Jawa Tengah.
Serena Ghean Niagara, Candra Nur Hidayat. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol. 7, No. 1.
Tami Rusli, Aprinisa, Raja Kapitan Diningrat. 2023. Implementasi Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Dengan Jaminan Tanah Dan Bangunan. Jurnal Rectum, Vol. 5, No. 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pranjoto, Eddy. 2015. Sengketa Tanah: Teori dan Praktik. Penerbit Andi, Yogyakarta
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










