Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Investasi (Studi Putusan: Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Trt)
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5205Keywords:
Perjanjian investasi, wanpretasi, gugatan ditolakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum wanprestasi dalam perkara perjanjian investasi dengan studi kasus Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. Perjanjian investasi merupakan suatu bentuk perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, di mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan perjanjian. Ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian hukum lainnya. Dalam penelitian ini dianalisis faktor penyebab wanprestasi, akibat hukumnya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum tertulis, doktrin hukum, dan yurisprudensi untuk memahami penerapan hukum terkait wanprestasi dalam konteks perjanjian pananaman modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. gugatan penggugat ditolak karena terdapat kesalahan prosedural dan substansial, seperti tidak cukupnya alat bukti yang mendukung gugatan penggugat dan ketidakjelasan objek sengketa (obscuur libel). Penelitian ini memberikan sumbangan teoritis dan praktis, khususnya bagi akademisi, praktisi hukum, dan para pihak yang terlibat dalam perjanjian investasi, untuk memahami pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menangani sengketa wanprestasi.
References
Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. UMM Press.
Asikin, H. Z., & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.
Widijowati, R. D., Budisetyowati, D. A., Kristiana, Y., Haryanto, M., & Nugroho, H. (2024). Mengungkap Dugaan Error in Persona & Error in Objecto dalam Putusan Perkara Penambangan Tanpa Izin. Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Mertokusumo, S. (2006) Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, cet. I, Liberty.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ketiga belas.
Al Fajar, R., & Sinilele, A. (2020). Urgensi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 52-56.
Azis, D. A., & Sari, A. N. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel Dalam Sengketa BPJS. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(1 Juni), 62-73.
Aziz, A., & Yasarman, Y. (2022). Wanprestasi Perjanjian Sebagai Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 552-561.
Dalimunthe, D. (2018). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.
Halim, C., Aurell, P., Deji, D., Wijaya, R. N., Halim, A. H., & Simanungkalit, M. (2024, June). Alasan Hakim Memberikan Putusan NO Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 2, No. 1, pp. 287-290).
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.
Karkham, F. A. (2016). Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Rumah Dibawah Tangan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Marjo, M. (2010). Mengkritisi Eksepsi Tidak Berkuasanya Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri. Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 130-138.
Noor, M. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak. Mazahib.
Sudjana. (2012). Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










