Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor. 55/Pid. Sus-Anak/2024/Pn.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5231Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pidana Anak, NarkotikaAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bagaimana faktor penyebab pelaku tindak pidana anak yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Tjk dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana anak perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pelaku anak terlibat dalam tindak pidana perantara jual beli narkotika Golongan I, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Dalam kasus anak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I, bahwa penegakkan hukum terhadap tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I memerlukan hubungan antara kebijakan hukum yang tegas dann melakukan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna maupun pelaku perantara jual beli narkotika
References
Bilher Hutahaean, 2013. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, Volume 06. Nomor. 01.
BNN. 2017. Narkoba dan Permasalahannya. Direktorat ADVOKASI. Jakarta Timur.
Chitto Chumbhadrika, 2024. Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintesis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Iblam Law Review, Volume 04. Nomor. 02.
Dede Kania. 2015. Pidana Penjara Dalam Pembaharuan,Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Fakultas Syari’ah, Volume 4 Nomor 1
Dendy Achber Djosaya S. Raya Dendy, Risti Dwi Ramasari, 2022. Analisis Penegakan Hukum Terhadap Hak – Hak Anak Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Pada Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah. Jurnal Hukum & Etika Kesehatan. Volume 02. Nomor. 02
Dewi Iriani. 2015. Kejahatan Narkoba : Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justitia Islamica. Volume. 12. Nomor. 2.
Dwi Rosa Yunisa, 2023. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, Volume 3. Nomor. 01
Dwiki Muhammad Said, Risti Dwi Ramasari, 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Panitera Pengganti Di Pengadilan Gedong Tataan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu- Sabu (Studi Putusan Nomor 526/Pid. Sus/2021/PN Tjk). Journal of Criminal Law, Volume 04. Nomor. 01.
Fence M. Wantu Dkk. 2010. Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata. Jakarta. Reviva Cendekia.
Fransiska Novita Eleanora, 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya ( Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum. Volume Xxv, Nomor. 01.
Fultoni, Siti Aminah, Uli Parulian Sihombing. 2012. Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). The Indonesia Legal Resource Center. Jakarta.
I Dewa Ayu Yus Andayani, 2018. Pidana Penjara Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum, Volume 12. Nomor. 02.
I Wayan Govinda Tantra, I Made Minggu Widyantara, Luh Putu Suryani, (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, Volume. 02. Nomor 02.
Krismayarsi. 2018. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual. Pustaka Magister Semarang. Jawa Tengah.
Lamintang. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung .
Lintje Anna Marpaung. 2018. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta. Andi
Maichael Sinambela, Madiasa Ablisar, Marlina, Edy Ikhsan, 2023. Disparitas Pemidanaan Terhadap Anak Yang Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika. Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Volume 03. Nomor. 02.
Mayang Pramesti, Aulia Ramadhani Putri, Muhammad Hafizh Assyidiq, Aufa Azmi Rafida. 2022. Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Stikes Kendal. Volume. 12. Nomor. 2.
Moeljatno.2008. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Moh. Mujibur Rohman, Ady Purwoto, Mia Amalia, Abd Razak Musahib, Zonata Zirhani Rumalean, Kurniawan, Muhammad Romdoni, Fitriyah Ingratubun, Ria Angraeni Utami, Mahrida, Wahyudi BR, Dian Eka Kusuma Wardani, Abdul Hamid. 2023. Asas-asas Hukum Pidana. PT Global Eksekutif Teknologi. Tangah Padang.
Muhammad Ridwan Lubis, 2023. Menakar Delik Pidana Dunia Pendidikan Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, Medan
Philia Anindita Ginting,Mellany Budarti Santoso, 2019. Penguatan Spiritualitas Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Social Work Journal, Volume 09. Nomor. 01.
R. A Koesnan. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur. Bandung
Rusli Muhammad.2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya. Jakarta.
Siti Zubaidah, 2011. Penyembuhan Korban Narkoba. IAIN PRESS, Medan.
Subiharta, 2015. Moralita Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4. Nomor. 03.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Deepublish. Yogyakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press. Lampung.
Tofik Yanuar Chandra, 2022. Hukum Pidana. Sangir Multi Usah, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yuhelson, 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Publishing, Gorontalo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










