Peran Advokat Mendampingi Konsume Jasa Keuangan Yang Mengalami Penyalagunaan Data Pribadi

Authors

  • Jusnizar Sinaga Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Lastri Meiyana Sihaloho Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5238

Keywords:

Advokat, Data pribadi, Konsumen, Penyalahgunaan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah menghasilkan berbagai fitur dan fasilitas di fasilitas telekomunikasi serta produk teknologi informasi yang semakin canggih yang dapat mengintegrasikan semua media informasi. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang baru berkembang menuju masyarakat industri dan masyarakat informasi tampak tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.Adapun jenis penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif . Metode hukum normatif adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku . Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data langsung selain bergantung kepada penegak aturan pada melaksanakan penegakan hukumnya namun juga bergantung terhadap substansi hukum yg mengaturnya dan pencerahan aturan dalam mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan data yang terjadi pada rakyat. Pelaku usaha harus menerapkan perlindungan konsumen dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen. OJK memiliki hak bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di OJK, yang terdapat dalam Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018. tentang Inovasi Keuangan Digital.OJK berwenang melakukan upaya preventif (pencegahan) buat melindungi konsumen sebagaimana diatur pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital

Tirta , (2020),kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, diakses dari https://www.bareksa.com/berita/belajarinvestasi/2021-05-27/ini-5-prinsip perlindungan-konsumen-sektor-jasa-keuangan, pada tanggal 25 november 2024 pukul 21.32

Carlo, H. H., & Hirawan, F. B. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Pengembangan Kebijakan e-Government di Indonesia. Perspektif, 11(4), 1407–1413. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7267

Imaniyati Sri N, dan Adam Putra P,( Bandung : PT.Refika Aditama. 2016), Pengantar Hukum Perbankan Indonesia hal. 3

Nasution, A. F., Mardiana, S., & Isnaini, I. (2019). Implementasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanndan Kaitannya dengan Intensifikasi Penerimaan PBB P2 di Kota Binjai. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 1(1), 52–64. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v1i1.5

Purba, C. P. T., Siregar, T., & Zulyandi, R. (2023). Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Penyidikan Perkara Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Polrestabes Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1858–1868.

Rochani Urip Salami & Rahadi Wasi Bintoro, (Januari 2013), “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengeta Transaksi Elektronik (E-commerce)”, Fakultas Hukum Unsoed, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 1 hal 131.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Sinaga, J., & Sihaloho, L. M. (2025). Peran Advokat Mendampingi Konsume Jasa Keuangan Yang Mengalami Penyalagunaan Data Pribadi. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 563–571. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5238

Citation Check