Peran Advokat Mendampingi Konsume Jasa Keuangan Yang Mengalami Penyalagunaan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5238Keywords:
Advokat, Data pribadi, Konsumen, PenyalahgunaanAbstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah menghasilkan berbagai fitur dan fasilitas di fasilitas telekomunikasi serta produk teknologi informasi yang semakin canggih yang dapat mengintegrasikan semua media informasi. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang baru berkembang menuju masyarakat industri dan masyarakat informasi tampak tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.Adapun jenis penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif . Metode hukum normatif adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku . Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data langsung selain bergantung kepada penegak aturan pada melaksanakan penegakan hukumnya namun juga bergantung terhadap substansi hukum yg mengaturnya dan pencerahan aturan dalam mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan data yang terjadi pada rakyat. Pelaku usaha harus menerapkan perlindungan konsumen dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen. OJK memiliki hak bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di OJK, yang terdapat dalam Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018. tentang Inovasi Keuangan Digital.OJK berwenang melakukan upaya preventif (pencegahan) buat melindungi konsumen sebagaimana diatur pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital
Tirta , (2020),kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, diakses dari https://www.bareksa.com/berita/belajarinvestasi/2021-05-27/ini-5-prinsip perlindungan-konsumen-sektor-jasa-keuangan, pada tanggal 25 november 2024 pukul 21.32
Carlo, H. H., & Hirawan, F. B. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Pengembangan Kebijakan e-Government di Indonesia. Perspektif, 11(4), 1407–1413. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7267
Imaniyati Sri N, dan Adam Putra P,( Bandung : PT.Refika Aditama. 2016), Pengantar Hukum Perbankan Indonesia hal. 3
Nasution, A. F., Mardiana, S., & Isnaini, I. (2019). Implementasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanndan Kaitannya dengan Intensifikasi Penerimaan PBB P2 di Kota Binjai. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 1(1), 52–64. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v1i1.5
Purba, C. P. T., Siregar, T., & Zulyandi, R. (2023). Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Penyidikan Perkara Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Polrestabes Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1858–1868.
Rochani Urip Salami & Rahadi Wasi Bintoro, (Januari 2013), “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengeta Transaksi Elektronik (E-commerce)”, Fakultas Hukum Unsoed, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 1 hal 131.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










