Analisis Kendala yang Dihadapi Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5239Keywords:
Advokat, E-commerce, Sengketa KonsumenAbstract
Perkembangan teknologi digital waktu ini sudah membuat dan mengubah pola kehidupan rakyat khususnya pada Indonesia. Pola perubahan kehidupan tersebut bisa terlihat serta kita temui dengan jelas terutama pada kegiatan jual beli barang secara online pada Indonesia. dengan belanja online ini, memudahkan pihak dalam hal bertransaksi, akan tetapi permanen saja, orang yang ingin bertindak jahat masih ada saja, sebagai akibatnya aturan Indonesia pun menyiapkan undang – undang buat menjerat pelaku penipuan di jual beli online. mirip perkara penipuan yg tak jarang ditemukan pada berbelanja secara online sehingga mengakibatkan kerugian konsumen pada transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan buat mengetahui bagaimana kendala Pengacara atau Advokat pada Penyelesaian sengketa Konsumen E-commerce pada Pengadilan , pada Penulisan ini memakai metode penelitian secara Normatif bersifat Kualitatif, yang memerlukan pemberian penjelasan hukum sebelumnya dengan mengutip norma-norma yang telah ditetapkan dan berlaku (peraturan perundang-undangan), dan dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber primer yang terdapat di perpustakaan. oleh karena itu, Konsumen yang ingin Berbelanja Online harus berhati hati serta teliti terhadap penawaran yang diberikan penjual
References
Aries Kurniawan. (2008). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kompas , 6 ,3 .
Gunawan. (2018). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana. Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat , 1(1), 52-64
H.A. Sukris Sarmadi . (2009). Advokat Litigasi dan Non Litiagasi Pengadilan-menjadi advokat Indonesia kini. Bandung : CV. Mandar Maju
H.A. Sukris Sarmadi . (2009). Advokat Litigasi dan Non Litiagasi Pengadilan-menjadi advokat Indonesia kini. Bandung : CV. Mandar Maju
Hukum online . (2000) . 3 Prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen. Diakses pada 27 Juli 2022 , dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-prinsip-dan-5-asas-hukum-perlindungan-konsumen-lt62e0d9cc75e23/
Hukum Online. (2000). Seluk Beluk Gugatan Sederhana . Diakses pada 05 Maret 2021, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-gugatan-sederhana-lt56a9cc2d21ea9/
Perhimpunan Advokat Indonesia . (2005). Kode Etik Advokat . Diakses pada Juni 2016 , dari https://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/06/KODE-ETIK-ADVOKAT-INDONESIA.pdf
Rizky,Amelia ., Ilyas, Sarbini., & Adnan,Sukirman. (2007). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia .fundamental jurnal ilmiah hukum, 12(1):199-210.
SIP Law Firm. (2007). Tugas advokat dan tantangannya di era digital . diakses pada 25 januari 2024, dari https://siplawfirm.id/tugas-advokat/
Sjahputra , Iman . (2010). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung : PT. Alumni
Soerjono Soekanto. (1986) Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI Press.
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Xendit . (2014) , Inilah sejarah perkembangan E-commerce di Indonesia. Diakses pada 5 agustus 2022, dari https://www.xendit.co/id/blog/inilah-sejarah-perkembangan-e-commerce-di-indonesia/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










