Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka (Studi Putusan Nomor: 194/Pid.B/2024/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5275Keywords:
Pertanggungjawaban, Penganiayaan, LukaAbstract
Penganiayaan sebagai berikut. "menganiaya" ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan, adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor terjadinya suatu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat adalam putusan nomor 194/Pid.B/2024/PN Tjk dan Penerapan hukum pidana materil terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dalam putusan nomor 194/Pid.B/2024/PN Tjk, pemelitian ini juga menggunkan metode Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis adapun hasil penelitian yaitu faktor kesalahpahaman yang membuat terdakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga menjadi terdakwa tidak bisa mengontrol dirinya untuk tidak melakukan penganiayaan kepada korban. Dan Pertangujawaban telah dilakukan sesuai fakta-fakta hukum baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dakwaan, dan adanya barang bukti. Dalam kasus ini terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tuntutan Penuntut Umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya yakni menyatakan terdakwa Supandi Als Andi Bondel Bin Karna secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka” dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










