
(2) Tarisya Arliani Munandar

*corresponding author
AbstractPenganiayaan sebagai berikut. "menganiaya" ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan, adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor terjadinya suatu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat adalam putusan nomor 194/Pid.B/2024/PN Tjk dan Penerapan hukum pidana materil terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dalam putusan nomor 194/Pid.B/2024/PN Tjk, pemelitian ini juga menggunkan metode Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis adapun hasil penelitian yaitu faktor kesalahpahaman yang membuat terdakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga menjadi terdakwa tidak bisa mengontrol dirinya untuk tidak melakukan penganiayaan kepada korban. Dan Pertangujawaban telah dilakukan sesuai fakta-fakta hukum baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dakwaan, dan adanya barang bukti. Dalam kasus ini terdakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tuntutan Penuntut Umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya yakni menyatakan terdakwa Supandi Als Andi Bondel Bin Karna secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka” dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun. KeywordsPertanggungjawaban, Penganiayaan, Luka
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5275 |
Article metrics10.57235/helium.v2i1.5275 Abstract views : 74 | PDF views : 28 |
Cite |
Full Text![]() |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Intan Nurina Seftiniara, Tarisya Arliani Munandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.