Analisis Penerapan Qhisash Dalam Studi Kasus Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5277Keywords:
Qhisash, pembunuhan, Pengadilan Agama, hukum Islam, keadilan sosialAbstract
Artikel ini mengkaji penerapan qisas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lembaga agama, dengan fokus pada aspek hukum, sosial, dan dampaknya terhadap masyarakat. Qisas, sebagai prinsip hukum dalam Islam, bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah balas dendam, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Melalui analisis beberapa kasus spesifik, artikel ini mengeksplorasi proses hukum yang dilalui, termasuk penyelidikan, pengadilan, dan keputusan akhir. Selain itu, artikel ini juga membahas pertimbangan sosial yang mempengaruhi penerapan qisas, seperti norma-norma masyarakat dan perbedaan perlakuan berdasarkan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun qisas memiliki tujuan yang mulia, penerapannya dalam praktik sering kali tidak berjalan sesuai harapan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan qisas dalam konteks lembaga agama dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang keadilan dalam sistem hukum Islam.
References
Syam, Syafruddin., Permata, C., Haris, R. M., & Matondang, M. M. (2024 July-December). Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulema Council's Fatwas and Magaşid al-Shariah. Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(2),289–302.
Sudarti, S. (2021b). Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam Hal 12.
Nurul Irfan, M. (2016). Hukum Pidana Islam. AMZAH.
Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia
Kusuma, M., & Diani, R. (2022). QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN. Jurnal Dinamika, 2(2), 45–54.
Anisah, S. (2018a). Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan. Journal of Islamic Law Studies, 1(2).
Yanri, F. B. (2017). Pembunuhan berencana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 39.
Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.
Sudarti. (2021a). HUKUM QISHASH DIYAT : Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(1), 35–50.
Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










