Analisis Penerapan Qhisash Dalam Studi Kasus Pembunuhan

Authors

  • Sahara Aulia Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Effira Fatin Zahra Butar Butar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Dinda Zihan Milfah Darmanto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Putri Amanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ahmad Al Bukhori Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5277

Keywords:

Qhisash, pembunuhan, Pengadilan Agama, hukum Islam, keadilan sosial

Abstract

Artikel ini mengkaji penerapan qisas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lembaga agama, dengan fokus pada aspek hukum, sosial, dan dampaknya terhadap masyarakat. Qisas, sebagai prinsip hukum dalam Islam, bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah balas dendam, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Melalui analisis beberapa kasus spesifik, artikel ini mengeksplorasi proses hukum yang dilalui, termasuk penyelidikan, pengadilan, dan keputusan akhir. Selain itu, artikel ini juga membahas pertimbangan sosial yang mempengaruhi penerapan qisas, seperti norma-norma masyarakat dan perbedaan perlakuan berdasarkan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun qisas memiliki tujuan yang mulia, penerapannya dalam praktik sering kali tidak berjalan sesuai harapan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan qisas dalam konteks lembaga agama dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang keadilan dalam sistem hukum Islam.

References

Syam, Syafruddin., Permata, C., Haris, R. M., & Matondang, M. M. (2024 July-December). Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulema Council's Fatwas and Magaşid al-Shariah. Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(2),289–302.

Sudarti, S. (2021b). Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam Hal 12.

Nurul Irfan, M. (2016). Hukum Pidana Islam. AMZAH.

Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia

Kusuma, M., & Diani, R. (2022). QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN. Jurnal Dinamika, 2(2), 45–54.

Anisah, S. (2018a). Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan. Journal of Islamic Law Studies, 1(2).

Yanri, F. B. (2017). Pembunuhan berencana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 39.

Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.

Sudarti. (2021a). HUKUM QISHASH DIYAT : Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(1), 35–50.

Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Nasution, S. A., Butar, E. F. Z. B., Darmanto, D. Z. M., Amanda, P., & Bukhori, A. A. (2025). Analisis Penerapan Qhisash Dalam Studi Kasus Pembunuhan. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 732–738. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5277

Citation Check