Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5316Keywords:
Advokat, Penyelesaian Sengketa, Non-LitigasiAbstract
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bertugas memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang semakin berkembang adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui metode alternatif seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas peran advokat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta kontribusinya dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Advokat sebagai fasilitator memiliki kemampuan untuk mengurangi konflik, menghemat waktu dan biaya, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendekatan profesional dan keahlian hukum, advokat berperan penting dalam mendampingi klien serta menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini membahas peran advokat dalam ADR dan memberikan wawasan tentang bagaimana advokat dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang efektif, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
References
Alih Usman, Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum, https://bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/konsultasi-hukum-dan-bantuan-hukum, di akses 02 Desember 2024.
Eman Sulaiman, Fungsi Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Luar, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, Volume 6, Nomor 1, Januari 2020, Hlm.4
Erizka Permatasari, Berikut Ini Perbedaan Advokat Dan Pengacara, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-advokat-dan-pengacra-cl2793/diakses 30 Oktober 2024
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Gary Goopaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, (Jakarta:1993 ), hlm. 201
Gede Aditya Pratama, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif, Mega Press Nusantara,( Jawa barat:2023), Hlm.4
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Iblam School Of Lawa,Negosiasi adalah Metode Penting dalam Menangani Kasus, https://iblam.ac.id/2023/09/30/negosiasi-adalah-metode-penting-dalam-menangani-kasus/, di akses 8 Desember 2024
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
M. Yahya Harahap, Hukum Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi, Alumni,(Bandung:2012), Hlm. 123-128
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. (Jakarta: 2011), hlm. 23 Ropaun Rambe, Tehnik Praktik Advokat, PT. Grasindo Anggota IKAPI,(Jakarta:2001), hlm. 16.
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
Pakat DealHub, Pembuatan Kontrak, https://dealhub.io/glossary/contract-generation/, Diakses 15 Desember 2024
ppid.papua.Bentuk- Bentuk Penyelesaian Non-Litigasi, https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm# , di akses 29 November 2024
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Rini Kartini, Skripsi:”Analisis Yuridis Peran Advokat Dalam Mediasi Sengketa Tanah”,( Semarang : UNISSULA,2023), Hlm.11-12
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Willa Wahyuni, Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan-lt637636d09eda3/ , di akses 31 November 2024
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










