Pengertian dan Perkembangan Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana

Authors

  • Christian Alexandreas Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/helium.v1i1.5506

Keywords:

Asas Teritorialitas, Hukum Pidana

Abstract

Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asas utama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas tiga pertanyaan: pertama, bagaimana pengaturan asas teritorialitas di Indonesia; kedua, bagaimana perluasan asas teritorialitas di Indonesia; dan ketiga, apakah asas teritorialitas dan perluasannya juga diatur di negara lain. Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2 KUHP intinya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut. Perkembangan pengaturan asas ini dalam hukum pidana Indonesia di Pasal 4 RUU KUHP sudah mencakup apa yang saat ini diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP serta perubahannya. Ketentuan ini juga mencakup perkembangan baru yakni tindak pidana dibidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia. 2. Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana Indonesia (bukan memperluas wilayah Indonesia). Penambahan pesawat udara ke dalam Pasal 3 KUHP dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1976. Pasal 3 diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia. 3. Semua negara menganut asas teritorialitas, sebagai contoh di Malaysia, Singapura, Thailand, Jerman dan Belanda.

References

Abidin, A.Z. dan Andi Hamzah, (2010), Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT Yarsif Watampone.

Farmer, Lindsay, (2013), "Territorial Jurisdiction and Criminalization", The University of Toronto Law Journal, Vol. 63 (2), h. 225-246.

Fitzgerald, Patrick (1970), "The Territorial Princicple in Penal Law: An Attempted Justification", Criminal Law and Punishment, International & Comparative Law, Vol. 1 (29), h. 29-43.

Kartanegara, Satochid (tanpa tahun), Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kartanegara SH dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Moeljatno, (1993), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mutiara, Dali (1951), K.U.H.P, Kitab Undang Hukum Pidana Republik Indonesia (Wetboek van Strafrecht voor Indonesie jang telah dirobah dan dibaharui), Jakarta: Toko Buku "Suar".

Perkins , Rollin M (1971), "The Territorial Principle in Criminal Law", Hastings Law Journal, Vol. 22 (5), h. 1155-1172.

Poernomo, Bambang, (1994), Asas-asas Hukum Pidana, Terbitan Ketujuh, Jakarta: Ghalia Indonesia dan Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM.

Remmelink, Jan (2003), Hukum Pidana, Komentaratas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Santoso, Topo (2020), Hukum Pidana, Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo

Downloads

Published

2025-03-01

How to Cite

Alexandreas, C. (2025). Pengertian dan Perkembangan Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 110–124. https://doi.org/10.57235/helium.v1i1.5506

Citation Check