(2) Maya Shafira
(3) Deni Achmad
(4) Eka Deviani
(5) Refi Meidiantama
*corresponding author
AbstractTindak pidana penggelapan pajak merupakan bentuk economic crime yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi pembuktian maupun pemidanaannya, karena secara langsung berdampak pada kerugian keuangan negara. Salah satu problematika yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana pajak adalah penerapan pidana denda yang sangat besar dengan ancaman pidana kurungan sebagai subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait keadilan substantif, efektivitas pemidanaan, serta kesesuaiannya dengan tujuan hukum pidana perpajakan yang pada dasarnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak, serta menilai relevansi putusan tersebut dalam konteks perkembangan hukum perpajakan pasca perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo serta akademisi di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak pada saat putusan dijatuhkan merupakan konsekuensi formil dari ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menimbulkan persoalan keadilan dan efektivitas pemidanaan. KeywordsAsas Subsider, Penggelapan Pajak, Pidana Denda
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/helium.v3i1.8056 |
Article metrics10.57235/helium.v3i1.8056 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andriani Nurdin, Pidana Denda dalam Perspektif Penegakan Hukum Pajak di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2, 2021.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2021.
Edwin H. Sutherland, White Collar Crime, New York: Holt, Rinehart and Winston, 2020.
Fathonah Rini, “Kebijakan Pemidanaan dalam Kejahatan Ekonomi dan Perlindungan Kepentingan Negara,” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 14 No. 2, 2020.
Harold Don Kerzner dan David W. Chodikoff, International Tax Evasion in the Global Information Age, New York: LexisNexis, 2020.
Harold Don Kerzner dan David W. Chodikoff, Tax Evasion and the Use of Offshore Entities: A Comparative Analysis, New York: Lexis Nexis, 2021.
Kant Immanuel, Metaphysical Elements of Justice, translated by John Ladd, Indianapolis: Hackett Publishing Company, reprint edition, 2021.
Muladi, “Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 2, 2020.
Mulyana Dede, “Efektivitas Pidana Denda dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, 2020.
Nikolova Elena, “Sustainable Criminal Enforcement in Tax Law: Shifting Focus from Punishment to Fiscal Recovery,” International Journal of Law and Financial Policy, Vol. 15, No. 2, 2023.
O.S. Hiariej Eddy, Hukum Pidana Pajak Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2022.
Purnomo Budi Santoso, “Asas Subsider dalam Pemidanaan: Tinjauan terhadap Efektivitas Pidana Denda,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 2, 2021.
Stefano Manacorda, Corporate Criminal Liability and International Tax Avoidance: Legal Loopholes and Policy Challenges, Oxford: Hart Publishing, 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Muhammad Hidayatullah, Maya Shafira, Deni Achmad, Eka Deviani, Refi Meidiantama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download