Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Pencatutan Identitas Nasabah Bank oleh Pegawai Bank dalam Pengajuan Kredit
DOI:
https://doi.org/10.57235/helium.v3i1.8076Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan, Identitas NasabahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pencatutan identitas nasabah bank oleh pegawai bank dalam pengajuan kredit. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus penyalahgunaan identitas nasabah yang berdampak pada kerugian finansial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kejahatan serta upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal, rendahnya literasi digital, serta motif ekonomi menjadi faktor dominan terjadinya kejahatan. Penegakan hukum menghadapi kendala dalam pembuktian digital dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan sistem keamanan perbankan, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
References
Agustina, R. (2020). Teori-teori kriminologi dan aplikasinya dalam kajian hukum pidana. Prenadamedia Group.
Arifin, R. (2020). Teori peluang kejahatan dalam konteks kejahatan siber. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 123–138. https://doi.org/10.22146/jki.2020.16.2.123
Fauzan, M. (2024). Literasi digital sebagai strategi pencegahan kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 9(1), 45–60. https://doi.org/10.31942/jihs.v9i1.2024
Hakim, L. (2024). Pencegahan kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi. Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 150–165. https://doi.org/10.24843/jheb.2024.08.02.150
Hidayat, A. (2021). Tekanan ekonomi dan kriminalitas dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 87–101. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2021
Hidayat, R. (2024). Cybercrime and Banking Security. Jakarta: Rajawali Press.
Kurniawan, D. (2024). Budaya integritas dan tata kelola perbankan modern. Jurnal Manajemen dan Etika Bisnis, 6(1), 33–49. https://doi.org/10.31219/jmeb.v6i1.2024
Kusuma, A. R. (2022). Pengawasan internal dan risiko kejahatan perbankan. Jurnal Audit dan Akuntabilitas Publik, 7(3), 211–226. https://doi.org/10.35829/jaap.v7i3.2022
Lestari, N., & Saputra, R. (2022). Edukasi keamanan digital dan perlindungan data pribadi. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 10(1), 1–15. https://doi.org/10.24114/jtik.v10i1.2022
Mahendra, F. (2021). Target kinerja dan perilaku menyimpang pegawai sektor jasa keuangan. Jurnal Psikologi Industri dan Organisasi, 5(2), 98–112. https://doi.org/10.21009/jpio.052.2021
Nasution, A. (2023). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 321–336. https://doi.org/10.54629/jli.v20i3.2023
Nugroho, Y. (2024). Keamanan data dalam sistem keuangan digital. Jurnal Sistem Informasi dan Keamanan Siber, 4(1), 14–29. https://doi.org/10.31002/jsiks.v4i1.2024
Prabowo, H. (2024). Penguatan sistem audit internal di sektor perbankan. Jurnal Akuntansi dan Tata Kelola, 12(2), 190–205. https://doi.org/10.34278/jatg.v12i2.2024
Pramono, A. (2022). Hukum Pidana Ekonomi dan Perbankan. Yogyakarta: K-Media.
Pratama, R., & Wijaya, S. (2022). Transformasi digital dan risiko kebocoran data. Jurnal Keamanan Informasi, 6(2), 75–90. https://doi.org/10.31227/jki.v6i2.2022
Putra, D. A. (2023). Tekanan struktural dan peluang kejahatan dalam perspektif kriminologi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 44–58. https://doi.org/10.31933/jhm.v15i1.2023
Rahman, F. (2023). Kesadaran hukum dan perlindungan data pribadi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 102–118. https://doi.org/10.20527/jpk.v8i2.2023
Ramadhan, F. (2023). Legal Protection of Personal Data in Banking Sector. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(2), 112–130.
Santoso, T. (2021). Kriminologi Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Santoso, T. (2022). Kebijakan penanggulangan kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 13(3), 289–304. https://doi.org/10.22212/jhkp.v13i3.2022
Sari, M. P. (2020). Keamanan sistem informasi perbankan. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 11(1), 22–36. https://doi.org/10.26418/jtsi.v11i1.2020
Setiawan, B. (2023). Sistem audit dan pengawasan internal perbankan. Jurnal Audit Profesional, 9(1), 65–81. https://doi.org/10.35789/jap.v9i1.2023
Suharto, E. (2022). Budaya organisasi dan normalisasi penyimpangan. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 17(2), 140–155. https://doi.org/10.14710/jsk.17.2.2022
Susanto, H. (2021). Transformasi digital dan tantangan keamanan data. Jurnal Sistem Informasi, 17(3), 201–216. https://doi.org/10.21609/jsi.v17i3.2021
Wibowo, A. (2020). Pengendalian internal dan pencegahan fraud perbankan. Jurnal Akuntansi Forensik, 4(1), 55–70. https://doi.org/10.24114/jaf.v4i1.2020
Wijanarko, B. (2021). Literasi digital dan risiko kejahatan siber. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Informasi, 5(2), 89–104. https://doi.org/10.31219/jpti.v5i2.2021
Yuliana, S. (2023). Teori asosiasi diferensial dalam analisis kejahatan perbankan. Jurnal Kriminologi dan Kebijakan Publik, 14(1), 30–45. https://doi.org/10.21456/jkkp.v14i1.2023
Zulfa, E. A. (2020). Kejahatan Siber dan Penegakan Hukum. Depok: Rajagrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanitiesa Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










