Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Praktik Medis: Studi Kasus Kekerasan Seksual Dokter Anestesi Terhadap Keluarga Pasien

(1) * Nurdiansyah Nurdiansyah Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Aila Azhara Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(3) Aisyah Rahmawati Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(4) Cyntia Putri Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(5) Fachri Devio Rahmadi Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(6) Mhd Tri Syahrofi Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(7) Nabil Abdilla Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(8) Siti Fatimatuzzahro Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik medis melalui studi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tahun 2025. Peristiwa ini mencerminkan bentuk pelanggaran HAM yang kompleks, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan profesional, pelanggaran etika medis, serta ketidakmampuan institusi dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis kronologi kejadian, respons hukum, serta dinamika struktural yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pelayanan publik. Temuan menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kegagalan sistem dalam menjamin rasa aman, otonomi tubuh, akses keadilan, serta hak atas pemulihan korban. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi etika profesi, peningkatan pengawasan institusional, serta pembentukan sistem perlindungan korban yang berbasis HAM untuk mencegah terulangnya kasus serupa.


Keywords


Pelanggaran HAM, Kekerasan Seksual, Etika Medis, Perlindungan Korban

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.6124
      

Article metrics

10.57235/jahe.v2i1.6124 Abstract views : 225 | PDF views : 266

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Belakang, A. L. (2017). Internet 26 July 2018, https://www.komnasperempuan.go.id/ Ibid 1. July 2018, 1–14.

Betasari, K. (2019). Relasi Disiplin Tubuh Michel Foucault dan Pendidikan Moral Perspektif Ibnu Miskawaih. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Donnelly. (1948). United Nation 1948. December, 1–4.

Khanif, A., & Lm, L. (2017). Perbandingan Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia. Universitas Jember.

Kusuma Dewi Rentika, Lusy Liany*, A. M. (2021). Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Tehradap Perempuan (Komnas Perempuan). Pharmacognosy Magazine, 75(17), 399–405.

Laurensius Arliman S. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan Dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761–770. https://doi.org/10.5281/zenodo.1683714

Mahfudin, T. (2017). Jurnal Hukum Progresif: Jurnal Hukum Progresif, XI(2), 1928–1940.

Resume Permohonan Perkara Nomor 013 / PUU-III / 2005 ( Perbaikan I tgl . 21 Juni 2005 ). (n.d.). 2005(1). https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_sidang_Resume 013end.pdf

Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94–105.

Sobur, A. (2012). Analisis Teks Media : Suatu Pengantar Analisi Wacana, Analisi Semiotika, dan Analisi Framing. In Remaja Rosdakarya (Vol. 53, Issue 9).

Stöckl, H., & Sorenson, S. B. (2024). Violence Against Women as a Global Public Health Issue. Annual Review of Public Health, 45(1), 277–294. https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-060722-025138

UU RI. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.

Yusuf, H. (2025). Dokter Indonesia Dalam Penanganan Kasus Collaboration Of Legal Aid Institutions And The Indonesian Doctors Association In Handling Medical. 1177–1185.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nurdiansyah Nurdiansyah, Aila Azhara, Aisyah Rahmawati, Cyntia Putri, Fachri Devio Rahmadi, Mhd Tri Syahrofi, Nabil Abdilla, Siti Fatimatuzzahro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.