Analisis Penerapan Sistem Self Assessment Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia

Authors

  • Rainer Christian Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8359

Keywords:

Self Assessment System, Kepastian Hukum, Keadilan, Pajak

Abstract

Penerimaan pajak merupakan urat nadi pembiayaan pembangunan nasional Indonesia, yang sejak tahun 1983 dipungut melalui self assessment system untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak. Namun, terdapat kesenjangan tajam antara aturan yang mengidealkan kepatuhan sukarela dengan fakta lapangan yang diwarnai manipulasi pelaporan dan penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika, hambatan, serta harmonisasi hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sistem ini belum efektif ditinjau dari asas kepastian hukum dan keadilan. Hiper-regulasi dan rendahnya pemahaman Wajib Pajak memicu distorsi asas fiksi hukum, sehingga mekanisme pelaporan mandiri kerap bergeser kembali menjadi praktik official assessment akibat tingginya tingkat koreksi oleh fiskus. Lebih lanjut, ketiadaan integrasi data pengawasan mencederai asas keadilan horizontal dan vertikal, membiarkan entitas dalam ekonomi bayangan lolos dari kewajiban. Sebagai kesimpulan, self assessment system belum ditopang oleh kesadaran hukum kolektif secara mandiri. Oleh karena itu, disarankan adanya simplifikasi regulasi, percepatan penerapan Core Tax Administration System yang terintegrasi antarlambaga, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam menindak kelalaian administratif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darussalam, Hutagaol, J. & Septriadi, D. (2010). Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional. DANAdidik Mutiara, Jakarta.

Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana, Jakarta.

Ilyas, W.B. & Burton, R. (2013). Hukum Pajak, Edisi 6. Salemba Empat, Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Pintar APBN 2023. Kemenkeu RI, Jakarta.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2019. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Rahayu, S.K. (2020). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains, Bandung.

Suandy, E. (2016). Hukum Pajak, Edisi 7. Salemba Empat, Jakarta.

Tanya, B.L., Simanjuntak, Y.N. & Hage, M.Y. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles

Citation Check