Analisis Penerapan Sistem Self Assessment Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8359Keywords:
Self Assessment System, Kepastian Hukum, Keadilan, PajakAbstract
Penerimaan pajak merupakan urat nadi pembiayaan pembangunan nasional Indonesia, yang sejak tahun 1983 dipungut melalui self assessment system untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak. Namun, terdapat kesenjangan tajam antara aturan yang mengidealkan kepatuhan sukarela dengan fakta lapangan yang diwarnai manipulasi pelaporan dan penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika, hambatan, serta harmonisasi hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sistem ini belum efektif ditinjau dari asas kepastian hukum dan keadilan. Hiper-regulasi dan rendahnya pemahaman Wajib Pajak memicu distorsi asas fiksi hukum, sehingga mekanisme pelaporan mandiri kerap bergeser kembali menjadi praktik official assessment akibat tingginya tingkat koreksi oleh fiskus. Lebih lanjut, ketiadaan integrasi data pengawasan mencederai asas keadilan horizontal dan vertikal, membiarkan entitas dalam ekonomi bayangan lolos dari kewajiban. Sebagai kesimpulan, self assessment system belum ditopang oleh kesadaran hukum kolektif secara mandiri. Oleh karena itu, disarankan adanya simplifikasi regulasi, percepatan penerapan Core Tax Administration System yang terintegrasi antarlambaga, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam menindak kelalaian administratif
Downloads
References
Darussalam, Hutagaol, J. & Septriadi, D. (2010). Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional. DANAdidik Mutiara, Jakarta.
Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana, Jakarta.
Ilyas, W.B. & Burton, R. (2013). Hukum Pajak, Edisi 6. Salemba Empat, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Pintar APBN 2023. Kemenkeu RI, Jakarta.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2019. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Rahayu, S.K. (2020). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains, Bandung.
Suandy, E. (2016). Hukum Pajak, Edisi 7. Salemba Empat, Jakarta.
Tanya, B.L., Simanjuntak, Y.N. & Hage, M.Y. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rainer Christian, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










