Peredaran Narkotika Berbasis Dark Web di Indonesia: Kajian Kriminologi Kontemporer dan Tantangan Penegakan Hukum

Authors

  • Inggit Setya Ningrum Universitas Lampung, Indonesia
  • Erna Dewi Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8455

Keywords:

Dark Web, Narkotika, Kriminologi, Penegakan Hukum, Cyber Narcotic

Abstract

Peredaran narkotika berbasis dark web merupakan ancaman kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia. Penelitian ini mengkaji fenomena cyber narcotic melalui perspektif kriminologi kontemporer serta menganalisis tantangan penegakan hukum yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa sindikat narkoba telah mengadaptasi modus operandi mereka dengan memanfaatkan jaringan tersembunyi (dark web), mata uang kripto, dan enkripsi canggih untuk menghindari deteksi aparat hukum. Pada tahun 2026, BNN mencatat peningkatan signifikan kasus peredaran narkotika melalui platform digital. Kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai belum sepenuhnya mampu merespons kejahatan siber narkotika yang bersifat transnasional dan anonim. Diperlukan pembaruan regulasi, penguatan kapasitas digital aparat, serta kerja sama internasional yang intensif untuk mengatasi ancaman ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antara News. (2026, Maret 3). Polres Jakpus ungkap peredaran narkotika November 2025-Februari 2026. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5449306/polres-jakpus-ungkap-peredaran-narkotika-november-2025-februari-2026

Badan Narkotika Nasional. (2022). Laporan Tahunan BNN 2022. BNN RI. https://bnn.go.id

Badan Narkotika Nasional. (2023). BNN RI Gelar Brainstorming Kejahatan Cyber Narcotics pada Dark Web. BNN RI. https://bnn.go.id/bnn-ri-gelar-brainstroming-kejahatan-cyber-narcotics-pada-dark-web-seri-pertama/

Badan Narkotika Nasional. (2025). Peringatan HANI 2025: Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan. BNN RI. https://bnn.go.id/peringatan-hani-2025-memutus-rantai-peredaran-gelap-narkoba

Buono, L., Gundur, R. V., & Lasslett, K. (2020). The governance of online drug markets and the challenges for policing. Trends in Organized Crime, 23(4), 367-388.

Global Initiative Against Transnational Organized Crime. (2025). Global Drug Policy Observatory: Online Drug Markets Report 2025. Geneva: Global Initiative.

Herawati, H. N., Wahdiyah, R., & Gunawan, D. P. (2025). Tinjauan Kriminologis Terhadap Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Remaja. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(1), 1-20.

Iskandar, T. F., & Budiman, M. (2025). Dominasi Penggunaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Dampaknya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia terhadap Pelaku Pengguna dan Kurir. Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM), 9(7), 294-302.

Ismail, M. N. (2026). Pengaruh Teknologi AI terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber di Indonesia Tahun 2024-2025 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN), 2(6), 12647-12665.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Maulana, R., & Hidayat, T. (2022). Peredaran Narkotika Melalui Media Sosial dan Dark Web: Tantangan bagi Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215-234.

Natasya, A., & Yuniasih, T. (2022). NCB-Interpol Indonesia dalam Penanganan Permasalahan Narkotika Lintas Batas di Selat Malaka 2020-2022. Balcony: Budi Luhur Journal of Contemporary Diplomacy, 7(1), 45-62.

Panggabean, F., Ediwarman, E., Sunarmi, S., & Marlina, M. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 173-183.

Priyatno, D., & Sunaryo, S. (2021). Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan Narkotika Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 178-195.

Saragih, R., Saragi, P., & Hasiholan, A. W. (2024). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Indonesia. Honeste Vivere Journal, 34(2), 244-254.

Setiawan, Y., Farida, A., & Hastuti, S. Y. (2026). Transformasi Digital Kejahatan Narkotika: Analisis Kriminologis dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Cyber Narcotic. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1), 38-55.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi ke-19). PT Raja Grafindo Persada.

Tribrata News. (2025). Kapolri Ungkap Pengguna Narkoba Didominasi Usia 15-24 Tahun. Divisi Humas Polri. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kapolri-ungkap-pengguna-narkoba-didominasi-usia-15-24-tahun-94451

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UNODC. (2025). World Drug Report 2025. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/world-drug-report-2025.html

Waldiansah, W., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Majene. Journal of Lex Theory, 4(2), 317-322.

Antara News. (2026, April). BNN sebut teknologi digital pengaruhi pola peredaran gelap narkotika. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5528084/bnn-sebut-teknologi-digital-pengaruhi-pola-peredaran-gelap-narkotika

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles

Citation Check