Budaya Kelompok sebagai Faktor Kriminogen dalam Pelecehan Verbal Mahasiswa di Kampus
DOI:
https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8457Keywords:
Budaya Kelompok, Faktor Kriminogen, Pelecehan Verbal, Kampus, KriminologiAbstract
Pelecehan verbal di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang kerap diabaikan dalam diskursus hukum dan kriminologi Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran budaya kelompok mahasiswa sebagai faktor kriminogen yang mendorong terjadinya pelecehan verbal di kampus. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan kriminologi kultural, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap dua puluh mahasiswa di tiga perguruan tinggi di Depok dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma kelompok yang permisif, tekanan konformitas, serta lemahnya kontrol sosial internal menjadi faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan verbal. Dinamika kelompok pertemanan dan organisasi kemahasiswaan terbukti memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk persepsi normatif mahasiswa terhadap tindak pelecehan verbal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi kampus, internalisasi nilai anti-kekerasan, serta penerapan sanksi sosial efektif sebagai strategi pencegahan.
Downloads
References
Amriel, Reza Indragiri. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta: Salemba Humanika, 2008.
Anwar, Yesmil dan Adang. Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.
Azzahra, Fatimah. “Pelecehan Verbal di Lingkungan Kampus: Tinjauan Kriminologis.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5 No. 2 (2022): 85–100.
Badan Pusat Statistik. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021. Jakarta: BPS, 2021.
Bourdieu, Pierre. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Cambridge: Harvard University Press, 1984.
Cloward, Richard A. dan Lloyd E. Ohlin. Delinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent Gangs. New York: Free Press, 1960.
Cohen, Albert K. Delinquent Boys: The Culture of the Gang. Glencoe: Free Press, 1955.
Cressey, Donald R. Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Glencoe: Free Press, 1953.
Creswell, John W. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. 3rd ed. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2013.
Hirschi, Travis. Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press, 1969.
Hurgronje, Emil. Sosiologi Pelecehan: Kajian Budaya dan Hukum. Bandung: Alumni, 2018.
Kamil, Iskandar. Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2014.
Katjasungkana, Nursyahbani. Kekerasan Berbasis Gender: Perspektif Hukum dan HAM. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2019.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.
Matza, David. Delinquency and Drift. New York: Wiley, 1964.
Merton, Robert K. Social Theory and Social Structure. New York: Free Press, 1957.
Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press, 1992.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2021.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sarwono, Sarlito W. Psikologi Sosial: Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Sutherland, Edwin H. dan Donald R. Cressey. Principles of Criminology. 8th ed. Philadelphia: Lippincott, 1970.
Sutherland, Edwin H. White Collar Crime. New York: Dryden Press, 1949.
Sykes, Gresham M. dan David Matza. “Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency.” American Sociological Review, Vol. 22 No. 6 (1957): 664–670.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
Wolfgang, Marvin dan Franco Ferracuti. The Subculture of Violence: Towards an Integrated Theory in Criminology. London: Tavistock, 1967.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nadia Wiratama Jasmine, Erna Dewi, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










