Kedudukan Hukum Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Ahmad Edi Santoso Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Qadri Aliyansyah Albantani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jahe.v3i1.8459

Keywords:

Ojek Online, Gig Economy, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model pekerjaan baru berbasis platform yang dikenal sebagai gig economy, salah satunya adalah ojek online. Keberadaan ojek online memberikan dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi ojek online dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan secara penuh. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketimpangan perlindungan bagi pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andika Wiguna, S. M., & Yoga Raditya, I. B. (2026). Kekosongan Norma Perlindungan Pekerja Gig Economy Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 4(1), 1–12. https://doi.org/10.62281

DM, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, Vol. 5(4), 2866–2871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4

Hamidah, H. (2025). Kepastian Hukum Status Pengemudi Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. CAUSA: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, Vol. 16(2), 2025. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Indrawan, D., Harahap, H. A., & Fadilah, M. (2025). Urgensi Status Pekerja bagi Pengemudi Ojek Online sebagai Upaya Penegakan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Recht Studiosum Law Review, Vol. 4(2), 190–198. https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23456

Muhyiddin, Annazah, N. S., Tobing, H., Habibi, N., Fauziyah, F., & Putri Harsiwi, R. I. (2024). The Ambiguity of Employment Relationship in Indonesia’s Gig Economy: A Study of Online Motorcycle Taxi Drivers. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(3), 262–280. https://doi.org/10.47198/jnaker.v19i3.416

Soekanto, Soerjono. 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 268–277. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11968

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles

Citation Check