Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Hukum Dalam Menghadapi Dinamika Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7046Keywords:
Pancasila, modernisasi, Perubahan sosial, Sumber HukumAbstract
Sumber hukum merupakan dasar dan juga sebuah kedudukan tertinggi dari sebuah hierarki hukum. Segala hukum yang berlangsung dan dibentuk haruslah berdasarkan pada sumber ini. Pancasila menjadi sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia menjadikan semua hukum yang ada harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila. lalu apakah hukum dengan bentuk ini berlaku hingga saat ini. Hukum di era ini mengikuti daripada perkembangan dan juga perubahan baik dalam sosial juga kehidupan bermasyarakat membuat hukum kerap kehilangan nilainya dn berjalan ke arah bertentangan dengan pancasila contohnya ke arah liberal. Tantangan dan lunturnya nilai pancasila dalam hukum membuat masyarakat dan para penegak hukum harus melakukan upaya diantaranya menjaga otoritas pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
Downloads
References
Abdulsyani, S. (1994). Skematika. Teori dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara.
Alwan Farid, D., Urowi, E., Revalina, A., Olivia, M., Daniyah, Z., Syariah, S., Hidayani, N., & Aidil Ahtera, M. (2024). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Dalam JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary E-ISSN (Vol. 2, Nomor 1).
Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., Fitriono, R. A., & Vokasi, F. S. (2022). PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM.
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100.
Jw, C. (1998). Qualitative inquiry and research design. Choosing among five traditions.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Kunci, K., Hukum Eksistensi, A., & Hukum, S. (2021). Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara (Vol. 1, Nomor 1).
Putra, Y. D. (2021). Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Sugihen, B. T. (1996). Sosiologi pedesaan: suatu pengantar.
Taufiq, M., & Legowo, P. S. (2022). Pancasila sebagai sumber hukum dan penjabarannya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Idea Hukum, 8(1).
Undang-undang Dasar 1945.
UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang peraturan transaksi elektronik
UU no 10 tahun 2004 tentang peraturan perumusan perundang-undangan.
UU no. 12 tahun 2011 tentang peraturan perumusan perundang-undangan.
Yonas Bo, F. (2017). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Pancasila as the Source of Law in the National Legal System.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






