(2) T Heru Nurgiansah
*corresponding author
AbstractSumber hukum merupakan dasar dan juga sebuah kedudukan tertinggi dari sebuah hierarki hukum. Segala hukum yang berlangsung dan dibentuk haruslah berdasarkan pada sumber ini. Pancasila menjadi sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia menjadikan semua hukum yang ada harus berdasarkan pada nilai-nilai pancasila. lalu apakah hukum dengan bentuk ini berlaku hingga saat ini. Hukum di era ini mengikuti daripada perkembangan dan juga perubahan baik dalam sosial juga kehidupan bermasyarakat membuat hukum kerap kehilangan nilainya dn berjalan ke arah bertentangan dengan pancasila contohnya ke arah liberal. Tantangan dan lunturnya nilai pancasila dalam hukum membuat masyarakat dan para penegak hukum harus melakukan upaya diantaranya menjaga otoritas pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. KeywordsPancasila, modernisasi, Perubahan sosial, Sumber Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7046 |
Article metrics10.57235/jalu.v1i2.7046 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulsyani, S. (1994). Skematika. Teori dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara.
Alwan Farid, D., Urowi, E., Revalina, A., Olivia, M., Daniyah, Z., Syariah, S., Hidayani, N., & Aidil Ahtera, M. (2024). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Dalam JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary E-ISSN (Vol. 2, Nomor 1).
Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., Fitriono, R. A., & Vokasi, F. S. (2022). PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM.
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100.
Jw, C. (1998). Qualitative inquiry and research design. Choosing among five traditions.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang penetapan Pancasila sebagai sumber hukum.
Kunci, K., Hukum Eksistensi, A., & Hukum, S. (2021). Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara (Vol. 1, Nomor 1).
Putra, Y. D. (2021). Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Sugihen, B. T. (1996). Sosiologi pedesaan: suatu pengantar.
Taufiq, M., & Legowo, P. S. (2022). Pancasila sebagai sumber hukum dan penjabarannya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Idea Hukum, 8(1).
Undang-undang Dasar 1945.
UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang peraturan transaksi elektronik
UU no 10 tahun 2004 tentang peraturan perumusan perundang-undangan.
UU no. 12 tahun 2011 tentang peraturan perumusan perundang-undangan.
Yonas Bo, F. (2017). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Pancasila as the Source of Law in the National Legal System.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Akmal Naufal Syahidan, T Heru Nurgiansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















Download