Kekerasan sebagai Alasan Perceraian: Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan
Keywords:
Kekerasan Rumah Tangga, Perceraian, Hukum Islam, Perlindungan PerempuanAbstract
Penelitian ini membahas kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian dengan membandingkan pengaturan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perempuan dalam mengajukan perceraian karena kekerasan serta efektivitas perlindungan hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah studi pustaka berupa analisis literatur dari berbagai sumber terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun undang-undang nasional mengakui kekerasan sebagai alasan sah perceraian, tetapi kendala pembuktian, tekanan sosial, dan proses hukum yang kompleks masih menghambat perlindungan efektif bagi korban. Kesimpulannya, sinergi antara hukum Islam dan undang-undang perlindungan perempuan perlu diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan korban kekerasan.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974-980Arifin, B., & Lukman Santoso. (2016). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah. Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 6(2), 113–125. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah
Aslamiah, N. . R. S. . & A. S. (2023). (2023). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. 223–238. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350
Fitriani, N. A. (2022). Tinjauan Hukum Islam dan Positif Terhadap Perlindungan Perempuan dalam Proses Perceraian; Studi Kasus Dr. Letty. Isti`dal: Jurnal Studi Hukum Islam: Jurnal Studi Hukum Islam, 9(1), 57–82.
Fransiska, E. N., & Alya, D. S. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga. In Mazda Media (Vol. 9, Issue 18).
Heriyono. (2009). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Terjadinya Perceraaian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.
Iman, R. Q. (2025, Agustus Selasa). Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Perceraian. Diambil kembali dari MARINews Mahkamah Agung: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kekerasan-dalam-rumah-tangga-sebagai-alasan-perceraian-0tH
Juaeriyah Juaeriyah, & M. Halilurrahman. (2025). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 648–657. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.7174
Layaliya, F. N., Haryadi, & Setyaningsih, N. H. (2021). Media Pembelajaran Bahasa Dan Sastra (Studi Pustaka). Jurnal Pendidikan Dan Sastra Indonesia, 6(2), 81-84.
Muhajarah, K. (2018). Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak Dan Istri Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 337. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2092
Nurbadrian, D. F. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt).
Patawari, A. Y., Kurniati, K., & Misbahuddin, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Korban Kdrt Pasca Perceraian Berbasis Nilai Keadilan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Al-Syakhshiyyah, 6(8).
Saadah, M. (2018). Perempuan Dan Perceraian: Kajian tentang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 116–132. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11202
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.