Kekerasan sebagai Alasan Perceraian: Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan

(1) * Endang Isnawati Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Herlinda Herlinda Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Josua Armando Tamba Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Rachel Rosalina Sirait Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Syuratty Astuti Rahayu Manalu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian dengan membandingkan pengaturan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perempuan dalam mengajukan perceraian karena kekerasan serta efektivitas perlindungan hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah studi pustaka berupa analisis literatur dari berbagai sumber terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun undang-undang nasional mengakui kekerasan sebagai alasan sah perceraian, tetapi kendala pembuktian, tekanan sosial, dan proses hukum yang kompleks masih menghambat perlindungan efektif bagi korban. Kesimpulannya, sinergi antara hukum Islam dan undang-undang perlindungan perempuan perlu diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan korban kekerasan.


Keywords


Kekerasan Rumah Tangga, Perceraian, Hukum Islam, Perlindungan Perempuan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7271
      

Article metrics

10.57235/jalu.v1i2.7271 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974-980Arifin, B., & Lukman Santoso. (2016). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah. Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 6(2), 113–125. http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah

Aslamiah, N. . R. S. . & A. S. (2023). (2023). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. 223–238. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350

Fitriani, N. A. (2022). Tinjauan Hukum Islam dan Positif Terhadap Perlindungan Perempuan dalam Proses Perceraian; Studi Kasus Dr. Letty. Isti`dal: Jurnal Studi Hukum Islam: Jurnal Studi Hukum Islam, 9(1), 57–82.

Fransiska, E. N., & Alya, D. S. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga. In Mazda Media (Vol. 9, Issue 18).

Heriyono. (2009). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Terjadinya Perceraaian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.

Iman, R. Q. (2025, Agustus Selasa). Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Perceraian. Diambil kembali dari MARINews Mahkamah Agung: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kekerasan-dalam-rumah-tangga-sebagai-alasan-perceraian-0tH

Juaeriyah Juaeriyah, & M. Halilurrahman. (2025). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(3), 648–657. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.7174

Layaliya, F. N., Haryadi, & Setyaningsih, N. H. (2021). Media Pembelajaran Bahasa Dan Sastra (Studi Pustaka). Jurnal Pendidikan Dan Sastra Indonesia, 6(2), 81-84.

Muhajarah, K. (2018). Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak Dan Istri Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 337. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2092

Nurbadrian, D. F. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt).

Patawari, A. Y., Kurniati, K., & Misbahuddin, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Korban Kdrt Pasca Perceraian Berbasis Nilai Keadilan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Al-Syakhshiyyah, 6(8).

Saadah, M. (2018). Perempuan Dan Perceraian: Kajian tentang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 116–132. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11202


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Endang Isnawati, Herlinda Herlinda, Josua Armando Tamba, Rachel Rosalina Sirait, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.