Perzinahan sebagai Alasan Perceraian dalam Perkawinan Sah: Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7272Keywords:
Hukum Islam, Perzinahan, Perceraian, PerkawinanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perzinahan sebagai alasan perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Meskipun perkawinan adalah ikatan suci yang diatur oleh agama dan hukum negara, perzinahan sering menjadi alasan utama perceraian. Baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam hukum perdata, perzinahan menjadi alasan sah untuk mengajukan cerai. Untuk memeriksa norma hukum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif kualitatif, dan hasilnya menunjukkan bahwa, meskipun masing-masing sistem hukum memandang perzinahan sebagai pelanggaran berat, orientasi mereka berbeda. Sementara hukum perdata Indonesia menekankan pembuktian yuridis formal di pengadilan, hukum Islam menekankan aspek moral dan keagamaan (dosa besar). Perbedaan ini menyebabkan masalah rumit dalam pembuktian di lapangan. Sulit memenuhi persyaratan hukum formal sering menghambat penerimaan gugatan cerai meskipun secara sosial sudah jelas.
Downloads
References
Ashshiddiqi, M. W. (2024). Akibat Hukum Terhadapistri Yang Diceraikan Dengan Alasan Perzinahan Menurut Hukum Positif Di Indonesia . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 10, no 22, 895-909.
Asman, A. (2024). Telaah Hukum Perdata Indonesia Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Zina . Jurnal Lunggi: Jurnal Literasi Unggulan, vol 2, no 2, 339-354 .
Faizal, N. S. (2024). Pembuktian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perselingkuhan Dalam Sengketa Harta Bersama . Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Vol 6, No 2, 322-337.
Ginting, Y. D. (2024). Sistem Pembuktian terhadap Perceraian di Indonesia . Jurnal Sains Student Research, Vol 2, no 6, 313-323.
Husaini, A. (2024). Dinamika Perceraian Karena Zina Dan Problematika Saksi: Studi Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal . ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol 4, no 2, 145-157.
Jalaluddin. (2011). Analisis Perceraian Ditinjau Dari Aspek Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tesis: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati.
Kanggas, F. d. (2025). Perbandingan Efektivitas Larangan Zina Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Fikih Jinayah Di Indonesia. Jurnal Ijtihad, vol 19, no 1, 43-62.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 27 Tentang Asas Monogami Dalam Perkawinan.
Kompasiana. (2025, Juni 9). Review Skripsi: Latar Belakang dan Dampak Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo). Diakses pada 10 Juli 2025, dari https://www.kompasiana.com/masitarahayukinanti0586/68465f0e34777c7ef70e80f2/review-skripsi-latar-belakang-dan-dampak-perceraian-studi-kasus-di-pengadilan-agama-wonosobo?page=all&page_images=2&utm_source
Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Tentang Alasan Perceraian.
Munawaroh, N. (2022, November 4). Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian. Diakses pada 10 Juli 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembuktian-zina-sebagai-alasan-perceraian-cl1911/?utm_source
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 Huruf (a) Tentang Alasan Perceraian.
Puspitasari, T. A. (2015). Tinjauan Yuridis Alasan Perceraian Karena Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, Vol 3, no 4, 77-85.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






